Palestina Sambut Resolusi PBB tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri

JurnalLugas.Com – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengapresiasi langkah bersejarah Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang kembali menegaskan hak tak tergantikan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Hak ini mencakup kemerdekaan, kebebasan, serta kedaulatan penuh, yang diakui sebagai prinsip dasar sesuai Piagam PBB.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 15 November 2024, kementerian tersebut mengungkapkan kebanggaan atas dukungan besar dari 170 negara yang menyepakati resolusi tersebut. Hal ini termasuk dukungan dari sejumlah negara yang sebelumnya mengambil sikap berbeda tetapi kini mengakui pentingnya hak dasar ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Organisasi Pro-Palestina Ajukan 50 Gugatan ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang Zionis Israel di Gaza

Dukungan Global untuk Palestina

Kementerian Palestina menyampaikan rasa terima kasih kepada negara-negara sahabat dan pihak yang mendukung resolusi tersebut. Langkah ini dianggap sebagai solidaritas konkret terhadap perjuangan rakyat Palestina yang terus menghadapi genosida, penjajahan, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak mereka untuk menentukan masa depan secara independen.

Dalam kesempatan itu, kementerian juga menyerukan agar negara-negara yang menolak resolusi ini mengubah pandangan mereka. Enam negara yang memberikan suara negatif, yaitu Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia, dan Nauru, diimbau untuk mengikuti pandangan moral mayoritas global dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum internasional.

Pentingnya Implementasi Resolusi

Selain itu, Kementerian Palestina menekankan pentingnya implementasi nyata dari resolusi yang disahkan Majelis Umum PBB. Resolusi ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Baca Juga  Zionis Israel Langgar Gencatan Senjata, Serangan Udara Hantam Gaza, Warga Sipil Jadi Korban

Resolusi tersebut juga menegaskan perlunya penghentian segera atas pelanggaran hak rakyat Palestina. Tujuannya adalah memastikan mereka dapat menjalankan hak dasar mereka tanpa hambatan, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan membangun masa depan yang damai dan berdaulat.

Dukungan global terhadap hak rakyat Palestina menunjukkan kesadaran internasional yang semakin besar akan pentingnya keadilan dan kedaulatan bagi semua bangsa. Palestina berharap momentum ini dapat mendorong langkah konkret menuju akhir pendudukan dan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait