JurnalLugas.Com – Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 26 November 2024, pagi mengalami penurunan signifikan sebesar Rp40.000. Saat ini, harga emas per gram berada di level Rp1.499.000. Penurunan ini juga memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang turun menjadi Rp1.347.000 per gram.
Kebijakan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut ketentuan pajaknya:
- Penjualan Kembali (Buyback):
- Nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
- Untuk non-NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
- Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
- Pembelian Emas Batangan:
- PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
- PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP.
- Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa, 26 November 2024:
- 0,5 gram: Rp799.500
- 1 gram: Rp1.499.000
- 2 gram: Rp2.942.000
- 3 gram: Rp4.393.000
- 5 gram: Rp7.299.000
- 10 gram: Rp14.520.000
- 25 gram: Rp36.137.500
- 50 gram: Rp72.155.000
- 100 gram: Rp144.190.000
- 250 gram: Rp360.087.500
- 500 gram: Rp719.875.000
- 1.000 gram: Rp1.439.600.000
Penurunan harga emas Antam hari ini memberikan peluang bagi investor untuk memanfaatkan momen ini. Pastikan untuk memahami kebijakan pajak terkait transaksi jual beli emas agar investasi Anda tetap optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.





