JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tuduhan plagiat yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum tersangka Tom Lembong terhadap pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Kedua ahli tersebut sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Pernyataan Kejagung Terkait Tuduhan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tuduhan plagiat tersebut adalah kesalahpahaman dalam memahami proses hukum. “Tuduhan ini keliru. Pendapat tertulis para ahli hanyalah pointer, bukan bukti tertulis,” ujar Harli dalam keterangannya pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Harli, pendapat tertulis hanya merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim untuk mendukung kelancaran persidangan. Ia juga menekankan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pendapat kedua ahli, baik dari segi jumlah halaman maupun pokok bahasan.
- Pendapat Prof. Hibnu Nugroho: Terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan.
- Pendapat Taufik Rahman: Berjumlah tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
Harli menambahkan bahwa meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti rujukan hukum pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, substansi pendapat tetap berbeda.
Nilai Hukum Ada di Persidangan, Bukan Dokumen Tertulis
Harli menjelaskan bahwa keterangan ahli yang memiliki nilai hukum adalah yang disampaikan secara langsung di persidangan, sesuai Pasal 186 KUHAP. Dokumen tertulis hanya memuat inti pendapat sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
“Keterangan ahli disampaikan langsung di persidangan untuk menjawab objek gugatan praperadilan, sedangkan dokumen tertulis hanya sebagai pengingat poin utama,” tegasnya.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong
Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, mempertanyakan dugaan penjiplakan antara keterangan tertulis Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Mereka bahkan melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu.
“Kami hormati gelar guru besar, tetapi bagaimana bisa terjadi penjiplakan hingga tata letak titik dan koma sama persis?” ujar Ari. Ia juga mendesak agar kesaksian para ahli ditolak karena dianggap tidak memiliki integritas.
Kejagung Tetap Profesional
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan. Selain Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Kejagung juga menghadirkan ahli lainnya, seperti Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara) dan Evenry Sihombing (auditor BPKP).
Persidangan praperadilan Tom Lembong ini menjadi sorotan, mengingat adanya polemik terkait integritas keterangan ahli. Namun, Kejagung memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur demi menjunjung keadilan.






