JurnalLugas.Com – Dewan Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu, 30 November 2024, mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk upaya internasional yang berusaha memberikan kekebalan diplomatik kepada “penjahat perang zionis terkutuk Israel.” Presiden PNC, Rawhi Fattouh, mengecam keras pembantaian brutal di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merenggut nyawa lebih dari 100 warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak.
Seruan Intervensi Internasional
Dalam pernyataannya, Fattouh menegaskan pentingnya intervensi internasional segera untuk menyelamatkan dua juta warga Gaza dari ancaman kelaparan dan pembersihan etnis. Ia juga mengecam perlindungan terhadap kejahatan perang Israel sebagai bentuk “rasisme ekstrem” dan mendukung sistem apartheid yang tak tertandingi dalam sejarah modern.
Kejahatan di Gaza dan Respons ICC
Pada Jumat, 29 November 2024, serangan udara Israel di Jabalia dan Beit Lahia mengakibatkan lebih dari 100 warga Palestina tewas. Kejadian ini menambah panjang daftar korban sejak perang genosida Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023 setelah serangan Hamas. Hingga saat ini, lebih dari 44.300 warga Palestina dilaporkan tewas dan 105.000 lainnya terluka.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 21 November 2024.
Perdana Menteri Prancis Michel Barnier, dalam pidatonya, menegaskan pentingnya kerja sama dengan ICC sesuai Statuta Roma, meskipun menekankan pertimbangan hukum internasional terkait kekebalan negara-negara yang bukan pihak ICC.
Kecaman Internasional
Perang genosida di Gaza, yang kini memasuki tahun kedua, semakin mendapatkan sorotan dan kecaman global. Tindakan Israel dalam memblokade bantuan kemanusiaan dinilai sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan populasi. Kasus ini juga sedang diadili di Mahkamah Internasional (ICJ), menambah tekanan hukum dan diplomatik terhadap Israel atas tuduhan genosida.
PNC menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan kebiadaban ini, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa penjahat perang tidak dilindungi di bawah dalih kekebalan diplomatik.






