JurnalLugas.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I (Januari—Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika makroekonomi global.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi ini, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti:
- Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan I 2025, tarif listrik ditetapkan dengan menggunakan data realisasi parameter ekonomi makro pada periode Agustus—Oktober 2024. Meski data tersebut menunjukkan tren yang seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan Strategis Pemerintah
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangannya pada 31 Desember 2024, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Hal ini juga konsisten dengan kebijakan pada Triwulan IV Tahun 2024, di mana tarif listrik tetap tidak berubah meskipun terdapat tekanan dari parameter ekonomi makro.
Tarif Listrik Tetap Berlaku Hingga Maret 2025
Dengan kebijakan ini, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I 2025 tetap sama seperti pada Triwulan IV 2024, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah. Langkah ini memberikan kepastian bagi pelanggan dan pelaku industri dalam merencanakan kebutuhan energi mereka.
Penetapan tarif listrik tanpa perubahan pada awal tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Untuk informasi lebih lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






