PPN Naik 12 Persen PLN Diskon 50 Persen Tarif Listrik Pelanggan Ini Ketentuannya

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Detail Kebijakan Diskon Listrik

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, menyasar 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Penerapan Diskon:

  1. Pelanggan Pascabayar:
  • Diskon 50% berlaku untuk tagihan pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari) dan bulan Februari 2025 (dibayar pada Maret).
  1. Pelanggan Prabayar:
  • Diskon diberikan langsung pada saat pembelian token listrik bulan Januari dan Februari 2025. Pelanggan hanya perlu membayar setengah harga token dari bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Baca Juga  Faisol Riza Berikan Kesempatan Pemerintah Jalankan UU HPP PPN 12 Persen Kesejahteraan Rakyat

Harapan Pemerintah

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan hemat guna mendukung kemandirian energi. Selain itu, pemerintah menegaskan agar PT PLN (Persero) tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen serta menjaga efisiensi operasional selama program berlangsung.

Kaitan dengan Kenaikan PPN

Pada 2025, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa diskon listrik ini merupakan salah satu upaya melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.

Baca Juga  PPN 12 Persen Naik Ini Kata Jokowi

Namun, kebijakan diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif listrik dengan PPN 12%.

Pemberian diskon listrik 50% selama Januari dan Februari 2025 menjadi langkah pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN. Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi stimulus penting untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi terkini mengenai kebijakan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait