Tarif Listrik Februari Resmi Aman, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh Semua Golongan

Meteran Listrik PLN
Meteran Token Listrik PLN Milik Warga

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan subsidi maupun non-subsidi, dan mencakup kuartal I 2026 (Januari–Maret).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, menahan tekanan inflasi, serta memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah dinamika global yang masih fluktuatif.

Bacaan Lainnya

Evaluasi Tarif Tetap Mengacu Regulasi ESDM

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski sejumlah parameter menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar tidak berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Baca Juga  Biaya Pasang Home Charger Mobil Listrik HCS Ultima PLN Dapat Cashback

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi terukur untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan sektor energi.

Pemerintah menilai secara formula tarif sebenarnya bisa berubah, namun demi menjaga konsumsi rumah tangga dan iklim usaha, tarif listrik kuartal I 2026 diputuskan tetap, ujar Tri Winarno secara singkat.

Daftar Lengkap Tarif Listrik 9–15 Februari 2026

Berikut rincian tarif listrik yang tetap berlaku tanpa perubahan pada periode 9–15 Februari 2026:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & PJU

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR PJU: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh

Komitmen Jaga Pasokan dan Keterjangkauan

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pasokan listrik nasional tetap andal, sekaligus menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri dan mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan sepanjang 2026.

Informasi kebijakan energi dan ekonomi lainnya dapat dibaca di https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait