OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura Pekanbaru Riau

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Langkah ini dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. PT SRV, yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan tersebut namun tidak berhasil melakukannya.

Bacaan Lainnya

Latar Belakang Pencabutan Izin

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena melanggar ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk menyusun dan melaksanakan langkah strategis, tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan gagal menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  Rekening Dana Nasabah RDN Dibobol OJK dan SRO Beri Penjelasan Modus

Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam:

  • Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015,
  • Pasal 116, 118, 119, 143, dan 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023.

Tindakan dan Implikasi

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT SRV kini dilarang melakukan kegiatan di bidang modal ventura.

Perusahaan juga diwajibkan untuk:

  1. Menyelesaikan Hak dan Kewajiban: PT SRV harus segera menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Dalam waktu 30 hari kerja, PT SRV harus menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
  3. Komunikasi dengan Pihak Terkait: PT SRV diwajibkan menyediakan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan terkait penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan harus membuka pusat informasi dan pengaduan untuk nasabah.
  4. Penggunaan Nama Perusahaan: PT SRV tidak lagi diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Baca Juga  BPRS GP Medan Ditutup OJK Ini Penyebabnya

Penegakan Aturan yang Tegas

OJK terus berkomitmen untuk menegakkan peraturan secara konsisten guna menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan terpercaya. Langkah tegas seperti pencabutan izin usaha PT SRV menjadi bukti bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri modal ventura.

Informasi lebih lanjut mengenai berita keuangan lainnya dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait