OJK Cabut Izin Usaha BPRS DSJ Deli Serdang Nasabah Dijamin LPS

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berinisial DSJ yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, sekaligus memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari proses pengawasan ketat yang dilakukan regulator. “Langkah ini bagian dari upaya memperkuat industri perbankan syariah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” kata Khoirul di Medan, Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya

Bermula dari Status Tidak Sehat

Khoirul menerangkan, sejak 2 Agustus 2024 BPRS DSJ telah ditetapkan dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Hal itu terjadi karena bank tidak mampu memenuhi ketentuan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Selain itu, hasil evaluasi tingkat kesehatan juga menunjukkan predikat “tidak sehat”.

“Regulator sebenarnya telah memberi waktu cukup lama bagi pengurus maupun pemegang saham untuk melakukan perbaikan, baik di aspek modal maupun likuiditas. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Hingga 31 Juli 2025, status bank bahkan meningkat menjadi bank dalam resolusi. OJK menilai tidak ada langkah signifikan dari pihak pengurus untuk mengatasi masalah permodalan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.

Baca Juga  Hacker Incar Sistem Perbankan RI, OJK Temukan Banyak Celah dari Teknologi Lama

LPS Ambil Alih Proses Likuidasi

Melalui keputusan Dewan Komisioner pada 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa langkah terbaik dalam penyelesaian masalah BPRS DSJ adalah melakukan proses likuidasi. Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Khoirul menegaskan, OJK bertindak berdasarkan Pasal 19 POJK terkait resolusi BPR dan BPRS, sehingga izin usaha BPRS DSJ resmi dicabut. Dengan begitu, LPS akan melanjutkan proses penjaminan simpanan dan menjalankan mekanisme likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“LPS memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses likuidasi dan memastikan simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Khoirul.

Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas

Pencabutan izin usaha sebuah bank, menurut Khoirul, bukanlah keputusan ringan. Namun langkah ini dinilai perlu agar risiko yang lebih besar terhadap stabilitas keuangan dan kerugian masyarakat bisa dihindari.

Dengan berjalannya fungsi penjaminan LPS, nasabah BPRS DSJ tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan batas maksimum penjaminan (BMP). Masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh OJK maupun LPS.

Baca Juga  Resmi Strategi Baru OJK Bikin Pasar Derivatif & ESG Meledak Hingga 2030

“Pesan kami sederhana, jangan panik. Simpanan masyarakat yang memenuhi syarat dijamin oleh LPS, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir berlebihan,” jelasnya.

Industri BPR Syariah Masih Punya Prospek

Meski BPRS DSJ harus ditutup, OJK menilai bahwa industri BPR dan BPRS secara keseluruhan masih memiliki potensi besar. Peran BPR syariah di daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan UMKM, tetap krusial bagi pertumbuhan ekonomi.

Penguatan tata kelola, kesehatan modal, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga keuangan lainnya. “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan BPR syariah, asalkan manajemen bisa menjaga prinsip kehati-hatian,” tutup Khoirul.

Dengan pencabutan izin BPRS DSJ ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan bahwa bank tempat mereka menyimpan dana memiliki kesehatan keuangan yang baik serta terdaftar secara resmi di OJK.

JurnalLugas.Com
👉 Baca berita menarik lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait