MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan pencabutan ini, perkara yang teregister dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak akan dilanjutkan.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang panel 1 di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. “Kami terima permohonan pencabutan ini, sehingga perkara 263 tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan ini telah ditandatangani kliennya pada 13 Januari 2025. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat di Jawa Tengah.

Baca Juga  Gerindra Usung Calon Gubernur Jateng Prabowo Subianto akan Umumkan Ini

“Pencabutan ini bertujuan menjaga kondusivitas di Jateng. Masyarakat Jateng dikenal mencintai kerukunan, kedamaian, dan kebersamaan. Kami berharap pencabutan ini bisa mengakhiri ketegangan yang terjadi selama dua tahun terakhir sejak pemilu presiden hingga pilkada,” ungkap Mulyadi.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 dengan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin) sebagai pemenang, dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025, kubu Andika-Hendi mengungkapkan dalil terkait mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota, yang dinilai menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. Mereka juga menyebut adanya tekanan terhadap kepala desa dan konsolidasi melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Baca Juga  Sidang MK Soal UU PDP Komdigi Tegaskan Kebebasan Pers Tetap Terjamin

Namun, gugatan tersebut kini telah dicabut. Andika-Hendi menyadari pentingnya menjaga persatuan di tengah masyarakat Jawa Tengah yang selama ini terbelah akibat proses pemilu.

Kemenangan Luthfi-Yasin Sah

KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14 persen), mengungguli Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan pencabutan gugatan ini, kemenangan pasangan Luthfi-Yasin tidak lagi menjadi sengketa dan dinyatakan sah.

Untuk pembaruan informasi terkini mengenai politik dan hukum, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait