JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau pada Jumat (21/2/2025) mengalami sedikit penurunan sebesar Rp1.000 per gram. Sebelumnya, harga emas sempat melonjak Rp17.000 per gram, sehingga kini harga logam mulia tersebut berada di angka Rp1.707.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan, yakni menjadi Rp1.557.000 per gram.
Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut aturan pajak dalam transaksi jual beli emas:
- Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
- Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
- Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, berikut harga emas batangan yang berlaku pada Jumat (21/2/2025):
- 0,5 gram: Rp903.500
- 1 gram: Rp1.707.000
- 2 gram: Rp3.354.000
- 3 gram: Rp5.006.000
- 5 gram: Rp8.310.000
- 10 gram: Rp16.565.000
- 25 gram: Rp41.287.000
- 50 gram: Rp82.495.000
- 100 gram: Rp164.912.000
- 250 gram: Rp412.015.000
- 500 gram: Rp823.820.000
- 1.000 gram: Rp1.647.600.000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau harga emas sebelum melakukan transaksi.
Untuk informasi lebih lanjut seputar ekonomi dan investasi, kunjungi JurnalLugas.Com.






