Tol Kuala Tanjung-Indrapura Siap Beroperasi Segini Rincian Tarif Kendaraan

JurnalLugas.Com – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengumumkan bahwa Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura akan segera memberlakukan tarif resmi, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 329/KPTS/M/2025 pada 4 Maret 2025. Penetapan ini menjadi babak baru dalam optimalisasi infrastruktur jalan bebas hambatan di Sumatera Utara.

Jalan tol yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 ini telah resmi beroperasi sejak awal Maret 2025. Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura akan segera diberlakukan,” ujar Dindin pada Jumat, 18 April 2025.

Efisiensi Waktu dan Penghematan BBM

Menurut Dindin, kehadiran tol ini akan memangkas waktu tempuh secara signifikan. Perjalanan dari Kuala Tanjung ke Indrapura yang sebelumnya memakan waktu hingga 30 menit kini hanya memerlukan sekitar 10 menit. Dampak positifnya bukan hanya pada kecepatan mobilitas, namun juga pada penghematan bahan bakar.

“Efisiensi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan penghematan BBM, mengingat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa banyak hambatan atau kemacetan,” tambahnya.

Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung–Indrapura

Berdasarkan keputusan Menteri PUPR, berikut adalah daftar tarif tol yang akan diberlakukan sesuai golongan kendaraan:

  • Kuala Tanjung – IC Indrapura
  • Golongan I: Rp11.000
  • Golongan II–III: Rp16.500
  • Golongan IV–V: Rp22.000
  • Kuala Tanjung – Junction Indrapura
  • Golongan I: Rp17.000
  • Golongan II–III: Rp25.000
  • Golongan IV–V: Rp34.000
  • Kuala Tanjung – IC Tebingtinggi
  • Golongan I: Rp39.000
  • Golongan II–III: Rp59.500
  • Golongan IV–V: Rp79.500
  • Kuala Tanjung – Tebingtinggi KM 86+250
  • Golongan I: Rp42.000
  • Golongan II–III: Rp62.500
  • Golongan IV–V: Rp83.500
  • Kuala Tanjung – IC Dolok Merawan
  • Golongan I: Rp74.500
  • Golongan II–III: Rp111.500
  • Golongan IV–V: Rp149.000
  • Kuala Tanjung – IC Sinaksak
  • Golongan I: Rp91.500
  • Golongan II–III: Rp137.000
  • Golongan IV–V: Rp183.000

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Menjelang penerapan tarif, Hamawas mengimbau seluruh pengguna tol untuk mempersiapkan diri, terutama dalam memastikan kecukupan saldo kartu tol elektronik sebelum memasuki gerbang tol. Selain itu, pengguna juga diingatkan untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk batas kecepatan yang ditetapkan antara 60 hingga 100 km/jam.

“Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Kami berharap semua pengendara bisa mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegas Dindin.

Dengan beroperasinya ruas tol ini secara penuh dan tarif resmi yang akan berlaku, masyarakat di wilayah Sumatera Utara kini memiliki akses transportasi yang lebih cepat, nyaman, dan efisien. Pembangunan infrastruktur seperti ini menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antarwilayah.

Sumber berita lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantap Jokowi Sahkan Bayar Tol Tanpa Stop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) seperti tertuang PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Pos terkait