KPK Kejar Deadline Dokumen Afidavit Ekstradisi Paulus Tannos Diminta Singapura

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan dokumen afidavit sebagai bagian dari kelengkapan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Dokumen tersebut merupakan permintaan dari otoritas hukum Singapura guna mendukung proses persidangan yang akan digelar di negara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas yang diperlukan untuk menuntut tersangka di pengadilan Singapura. “Dokumen yang melengkapi untuk penuntutan di sana,” ujar Setyo pada Jumat, 18 April 2025.

Bacaan Lainnya

Paulus Tannos diketahui menjadi salah satu buronan paling dicari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ia saat ini tengah ditahan oleh otoritas Singapura sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bahlil Serahkan Kasus Tambang Ilegal Mandalika ke Aparat Hukum, KPK Siap Awasi

Pemerintah Indonesia Aktif Lengkapi Dokumen Tambahan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (15/4), menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura. Dokumen tersebut dikelola oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di bawah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengonfirmasi bahwa sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. “Sidang tersebut akan menentukan apakah proses ekstradisi layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Widodo di Jakarta.

KPK Kejar Tenggat Pengumpulan Dokumen

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa lembaganya menargetkan penyelesaian dokumen afidavit sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Penyidik tengah mengupayakan penyelesaian dokumen afidavit yang diminta Pemerintah Singapura sebelum 30 April 2025,” ungkap Tessa pada Rabu (16/4).

Baca Juga  Diampuni Prabowo Hasto Resmi Bebas Langsung Pilih Pulang Temui Keluarga

Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperjuangkan proses hukum terhadap pelaku korupsi lintas negara. Penyelesaian ekstradisi ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan kerja sama internasional dalam bidang hukum.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita hukum terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait