JurnalLugas.Com – PT Bank BTPN Syariah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam membagikan nilai kepada pemegang saham dan mendorong pemberdayaan masyarakat inklusi. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 yang digelar pada Kamis, 17 April 2025, disepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham. Jumlah itu setara dengan Rp265,78 miliar atau 25 persen dari total laba bersih tahun lalu.
Direktur Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary BTPN Syariah, Arief Ismail, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pemangku kepentingan, khususnya para investor yang setia mendukung visi bank.
“Sebagai wujud komitmen kami, dividen ini menjadi bentuk penghargaan atas kepercayaan yang diberikan dalam upaya kami melayani dan memberdayakan masyarakat inklusi,” ujar Arief pada Minggu, 20 April 2025.
Laba Bersih Tembus Triliun, Kinerja 2024 Moncer
Selama tahun 2024, BTPN Syariah berhasil mencatatkan kinerja positif dengan laba bersih mencapai Rp1,06 triliun. Tidak hanya itu, pembiayaan yang disalurkan ke masyarakat inklusi juga terbilang impresif, yakni sebesar Rp10,2 triliun.
Kesehatan keuangan bank turut tercermin dari rasio Return on Asset (RoA) sebesar 6,3 persen serta Capital Adequacy Ratio (CAR) yang kokoh di angka 53,2 persen. Sementara itu, sisanya dari laba bersih sebesar Rp775,49 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat ekspansi bisnis ke depan.
Pendampingan Nasabah Jadi Fokus Utama
BTPN Syariah menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari konsistensinya dalam membangun karakter unggul di kalangan nasabahnya. Melalui pendekatan perilaku Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS), bank terus memperkuat kapabilitas masyarakat inklusi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Upaya pendampingan berkelanjutan, pemberian insentif, dan penghargaan kepada nasabah yang disiplin menjadi strategi utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi akar rumput.
Patuh Regulasi, BTPN Syariah Tambah Anggota DPS
Mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Tata Kelola Syariah, RUPST 2025 juga menetapkan penambahan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kini, bank memiliki tiga anggota DPS, sesuai ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
Dalam susunan terbaru, posisi Ketua DPS dipegang oleh H Ikhwan Abidin. Sementara dua anggotanya adalah H Muhamad Faiz dan H Cecep Maskanul Hakim. Nama terakhir juga menjabat sebagai Ketua DPS di anak perusahaan, PT BTPN Syariah Ventura.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap lini operasional dan keputusan strategis bank.
Untuk informasi selengkapnya dan berita-berita terkini seputar dunia finansial syariah, kunjungi JurnalLugas.com.






