Tarif Impor Trump Dibatalkan Pengadilan Gedung Putih Pede Menang di Banding

JurnalLugas.Com – Pemerintahan Gedung Putih menunjukkan kepercayaan diri tinggi dalam menghadapi putusan terbaru Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump. Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, menyatakan pada Kamis, 29 Mei 2025, bahwa pihaknya optimistis keputusan tersebut akan dianulir oleh Pengadilan Tinggi Federal.

Keyakinan ini muncul sehari setelah CIT menyatakan bahwa Trump telah melebihi batas kewenangannya dalam menerapkan tarif dagang. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut dibatalkan dan dilarang diberlakukan secara permanen.

Bacaan Lainnya

Tarif Dibubarkan, Kecuali untuk Otomotif dan Logam

Putusan tersebut berdampak signifikan pada struktur tarif impor Amerika Serikat. Tarif 25 persen untuk sejumlah barang dari Meksiko dan Kanada serta tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang impor dibatalkan. Namun, pengecualian diberikan untuk mobil, suku cadang kendaraan, baja, dan aluminium, yang tetap dikenai tarif 25 persen.

Baca Juga  Netanyahu Minta Maaf atas Serangan RS Nasser Gaza 20 Tewas Termasuk 5 Jurnalis

Kami akan menunggu proses banding berjalan, namun kami sangat yakin bahwa kami akan menang,” ujar Hassett kepada wartawan saat konferensi pers di Washington.

Sejarah Singkat Kebijakan Tarif Trump

Langkah tarif ini bermula pada 2 April, ketika Presiden Donald Trump saat itu menandatangani perintah eksekutif untuk menerapkan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan peningkatan tarif terhadap 57 negara yang tercatat memiliki defisit perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat.

Hanya beberapa hari berselang, pada 9 April, Trump mengumumkan kebijakan tarif lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa tarif dasar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari kepada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan atau masih dalam tahap negosiasi. Pengecualian diberikan kepada Tiongkok, yang dinilai bersikap lebih agresif dalam perdagangan global.

Baca Juga  Zohran Mamdani, Naikkan Upah, Gratiskan Bus, dan Tantang Otoritarianisme Trump

Putusan pengadilan ini menjadi pukulan hukum bagi kebijakan proteksionisme dagang yang diusung oleh Trump. Banyak analis menilai, keputusan ini bisa membuka babak baru dalam hubungan dagang internasional AS, khususnya dengan negara-negara mitra di kawasan Amerika Utara dan Asia.

Namun bagi Gedung Putih saat ini, pertarungan hukum belum usai. Langkah banding ke pengadilan yang lebih tinggi akan menjadi ujian penting terhadap landasan hukum yang dipakai oleh pemerintahan sebelumnya dalam menerapkan tarif perdagangan internasional.

Untuk berita politik dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait