Tanah Eks HGU Jadi Rebutan? Sultan Serdang “Itu Wilayah Adat Kami”

JurnalLugas.Com – Sultan Serdang, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah, secara tegas menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah “tanah negara bebas” yang akhir-akhir ini mengemuka dalam diskusi pertanahan, khususnya terkait lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan bekas Acte van Concessie yang memiliki kaitan historis dengan Kesultanan Serdang.

“Istilah itu tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penggunaannya justru bisa menyesatkan masyarakat karena memberi kesan bahwa tanah tersebut tidak bertuan dan bisa dimanfaatkan bebas oleh siapa saja,” ujar Sultan Serdang dalam keterangan resminya di Medan.

Bacaan Lainnya

Lahan Eks-Konsesi: Bukan Tanah Kosong, Tapi Warisan Sejarah

Menurutnya, sebagian besar tanah yang saat ini disebut sebagai “tanah negara bebas” sejatinya merupakan lahan bekas konsesi yang dulu diberikan oleh Kesultanan Serdang kepada pihak asing maupun perusahaan negara. Tujuannya bukan untuk dialihkan secara permanen, melainkan dikelola terbatas demi kemakmuran bersama.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

“Kesultanan memberi akses kepada investasi dan membuka wilayah untuk perkebunan besar di Sumatera Timur. Tapi bukan untuk dilupakan begitu saja hak-hak historis kami,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanannya, Sultan menilai bahwa banyak perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengelola lahan-lahan itu secara sepihak tanpa mengindahkan hak-hak adat dan kontribusi Kesultanan Serdang.

“Sayangnya, kerja sama yang terjadi saat ini justru menguntungkan pihak pengembang dan BUMN, tapi tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat maupun bagi kesultanan,” tambahnya.

Istilah “Bebas” yang Menyesatkan

Sultan mengecam keras narasi yang memposisikan tanah eks-HGU sebagai lahan bebas diklaim. Ia menegaskan bahwa berakhirnya HGU bukan berarti tanah tersebut menjadi milik bebas, melainkan kembali ke dalam pengelolaan negara bukan kepemilikan absolut negara.

“Tanah itu tetap memiliki sejarah, terutama sebagai bagian dari wilayah adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kami bukan penjajah, kami adalah bagian dari republik ini,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti praktik nasionalisasi pasca-kemerdekaan yang seharusnya hanya berlaku pada perusahaan asing, bukan pada tanah-tanah adat milik warga negara Indonesia, termasuk milik Kesultanan.

Baca Juga  Risiko Beli Tanah Surat Desa, Murah di Awal, Mahal di Belakang

“Kalau nasionalisasi ditujukan kepada aset Belanda, itu sah. Tapi bukan tanah adat yang telah diwariskan oleh leluhur kami sejak sebelum republik berdiri,” jelasnya.

Seruan untuk Dialog dan Penyelesaian Adil

Dalam penutup pernyataannya, Sultan Serdang mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan pertanahan, untuk duduk bersama menyusun jalan keluar yang adil, bermartabat, dan menghargai sejarah serta hak masyarakat adat.

“Jika memang untuk kepentingan rakyat, kami rela. Tapi kalau tanah ini dijadikan komoditas tanpa kejelasan hukum dan tanpa pelibatan kami sebagai pemilik sejarahnya, tentu kami keberatan,” pungkasnya.

Untuk berita hukum, politik, dan pertanahan terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait