Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Awal Juni 2025 Ini Penjelasan Kemendag

JurnalLugas.Com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar 4.552,47 dolar AS per WMT untuk periode 1 hingga 14 Juni 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan tipis sebesar 0,17 persen dibandingkan paruh kedua Mei 2025, yang tercatat di angka 4.550,73 dolar AS per WMT.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pasar tembaga global masih menunjukkan ketahanan meskipun dihadapkan pada tekanan makroekonomi.

Bacaan Lainnya

“Harga tembaga tetap tangguh. Sementara harga emas mengalami koreksi akibat aksi ambil untung pasca kenaikan di April, dan perak stabil berkat tingginya permintaan industri. Semua ini turut mempengaruhi penentuan HPE untuk awal Juni,” jelas Isy dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Harga Global Jadi Acuan Utama

Kemendag mencatat bahwa fluktuasi harga komoditas logam di pasar dunia, khususnya tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag), berkontribusi langsung terhadap penyesuaian HPE. Pada bulan Mei 2025, harga tembaga meningkat 1,56 persen, sementara emas dan perak masing-masing menurun 1,13 persen dan 0,42 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1482 Tahun 2025, yang mengatur harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 1 hingga 14 Juni 2025.

Transparansi dan Kolaborasi Antar-Kementerian

Dalam proses perumusan HPE, Kemendag mengacu pada data harga dari pasar global yang kredibel seperti London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia. Selain itu, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut memperkuat validitas penetapan harga.

“Penetapan HPE dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin. Tujuannya agar nilai HPE yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar secara objektif dan memberikan kepastian usaha,” ujar Isy.

Kepastian Usaha di Tengah Dinamika Pasar

Dengan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan global, Kemendag berharap penetapan HPE ini mampu menjaga iklim usaha ekspor mineral tetap kondusif. HPE yang akurat dan transparan menjadi instrumen penting untuk memastikan stabilitas serta keadilan bagi pelaku industri pertambangan nasional.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga CPO Melonjak US$800,75 per ton ini Kata Budi Santoso Direktur Perdagangan Kemendag

Pos terkait