JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan langkah tegas untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan lebih akurat dan menyentuh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi langsung ke lapangan atau ground check menemukan sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ternyata tidak layak menerima bansos.
“Dari total 6,9 juta KPM yang kami tinjau langsung di lapangan, ditemukan bahwa 1,9 juta di antaranya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Amalia dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Koreksi Data Lewat DTSEN: Bansos Dialihkan ke yang Lebih Berhak
Amalia menjelaskan bahwa data yang telah diverifikasi itu masuk ke dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan penerima bansos. Dari hasil koreksi tersebut, KPM yang tidak lagi memenuhi syarat langsung dialihkan agar bansos dapat disalurkan kepada pihak yang lebih layak.
“Dengan basis DTSEN yang terus diperbarui dan divalidasi secara berkala, kami pastikan penyaluran bansos pada Triwulan II 2025 akan jauh lebih tepat sasaran,” jelasnya.
BPS juga melakukan kolaborasi erat dengan Kementerian Sosial (Kemensos) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memverifikasi data penerima. Dari total 20,3 juta data KPM, sebanyak 16,5 juta telah berhasil diverifikasi. Hasilnya, 14,3 juta KPM dikategorikan masuk dalam desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Penyaluran bantuan kepada kelompok ini pun telah dimulai sejak 31 Mei 2025, sebagaimana disampaikan oleh Amalia.
Pemerintah Luncurkan Lima Insentif Ekonomi untuk Hadapi Liburan Sekolah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima paket kebijakan insentif ekonomi yang akan berlaku selama Juni hingga Juli 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat selama masa liburan sekolah, serta memperkuat konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kelima insentif tersebut antara lain:
- Diskon sektor transportasi
- Diskon tarif tol
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Penambahan bansos
- Diskon 50% untuk iuran jaminan kecelakaan kerja
Namun demikian, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa diskon tarif listrik belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk diterapkan pada periode Juni—Juli.
“Karena prosesnya tidak memungkinkan dalam waktu dekat, akhirnya anggaran untuk diskon listrik dialihkan ke program subsidi upah, yang datanya lebih siap dan pelaksanaannya bisa langsung dieksekusi,” jelas Sri Mulyani.
Dengan langkah koreksi data dan kebijakan ekonomi terbaru ini, pemerintah berharap bantuan yang disalurkan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga nasional.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan sosial dan ekonomi Indonesia hanya di JurnalLugas.Com.






