Cek Nama Anda! Pemerintah Salurkan Bansos Lewat DTSEN Mulai Triwulan II 2025

JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan II tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan setiap bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Semua data sosial ekonomi yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga kini telah terintegrasi ke dalam DTSEN hingga 3 Februari 2025. Selanjutnya, BPS terus melakukan pembaruan dan verifikasi data bersama Kementerian Sosial serta BPKP,” ujar Amalia dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

14,3 Juta Keluarga Penerima Bansos Masuk Kategori Paling Miskin

Dari 20,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam data awal, sebanyak 16,5 juta telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari jumlah tersebut, 14,3 juta keluarga dikategorikan masuk dalam desil 1, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.

Amalia memastikan, penyaluran bansos kepada 14,3 juta KPM itu telah dimulai sejak 31 Mei 2025.

“Dengan DTSEN, kami ingin memastikan bantuan sosial yang digulirkan bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga efektif menjangkau rakyat yang paling terdampak,” jelasnya.

Pemerintah Siapkan Lima Insentif Ekonomi Juni–Juli 2025

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima program insentif yang telah disetujui Presiden Prabowo untuk periode Juni hingga Juli 2025. Insentif tersebut mencakup:

  1. Diskon tarif transportasi
  2. Potongan harga tol
  3. Bantuan subsidi upah (BSU)
  4. Tambahan bantuan sosial
  5. Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana diskon tarif listrik tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

“Proses penganggaran diskon listrik terlalu lambat. Karena itu, dan mengingat waktu yang terbatas, kami putuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke subsidi upah yang datanya lebih siap dan implementasinya lebih cepat,” kata Sri Mulyani.

Langkah strategis pemerintah ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.

Baca informasi nasional dan kebijakan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Separuh Penduduk Miskin Indonesia Berada di Pulau Jawa dan Sumatera Berikut Data Lengkapnya

Pos terkait