JurnalLugas.Com – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara. Demonstrasi ini digelar sebagai bentuk tekanan terhadap Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT St Nikel Resources di Kabupaten Konawe, Kecamatan Pondidaha.
Ketua Umum HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejati Sultra sejak sebulan lalu. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak kejaksaan untuk memproses para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan komitmen Kejati Sultra. Laporan sudah kami serahkan sejak bulan lalu, tapi hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra, Sabtu (31/5/2025).
Isu yang diangkat dalam aksi ini tak hanya sebatas dugaan illegal mining. Indra juga menyoroti persoalan penyerobotan lahan ulayat milik warga di wilayah Pondidaha yang diduga kuat melibatkan perusahaan tambang yang sama.
“Kasus ini menyangkut hak masyarakat. Demonstrasi sudah kami lakukan berulang kali, namun Kejati Sultra belum juga menunjukkan itikad untuk menyelesaikannya. Jika kepala Kejati tak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegasnya di hadapan media.
Indra menambahkan, jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat akan semakin besar. Ia mendesak agar pemanggilan terhadap pemilik PT St Nikel Resources segera dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejati dalam menangani kasus tambang ilegal.
Unjuk rasa ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat dan mahasiswa terus mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum. Harapan publik tertuju pada keberanian dan integritas Kejati Sultra dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Untuk berita dan perkembangan lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






