JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis anggapan bahwa lembaga tersebut mengalami defisit anggaran pada tahun buku 2025.
Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya angka defisit dalam laporan keuangan yang dinilai memunculkan persepsi keliru mengenai kondisi fiskal dan operasional OJK.
Pimpinan OJK menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam laporan keuangan bukan mencerminkan kekurangan kas ataupun lemahnya pengelolaan anggaran.
Kondisi tersebut disebut sebagai konsekuensi dari perubahan mekanisme pencatatan akuntansi selama masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa laporan keuangan tahun 2025 disusun menggunakan standar akuntansi berbasis akrual yang mengharuskan seluruh transaksi dicatat sesuai waktu pengakuannya, bukan semata berdasarkan arus kas yang diterima atau dibayarkan.
“Angka yang muncul merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi, bukan menunjukkan defisit anggaran maupun kekurangan kas,” ujar Hernawan, Selasa 04 Agustus 2026.
Penjelasan tersebut sekaligus merespons beredarnya informasi yang mengaitkan angka defisit dalam laporan komprehensif dengan kondisi keuangan OJK secara keseluruhan. Menurutnya, pemahaman terhadap laporan keuangan harus melihat perubahan sistem yang diberlakukan setelah implementasi UU P2SK.
Perubahan paling mendasar terjadi pada mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK. Sebelum aturan baru diterapkan, dana yang diperoleh pada satu tahun anggaran digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk tahun berikutnya.
Namun, selama masa transisi pada 2025, skema tersebut mengalami penyesuaian. Penerimaan yang diperoleh tidak lagi sepenuhnya dialokasikan untuk periode berikutnya, melainkan digunakan pada tahun berjalan sesuai ketentuan baru.
Akibat perubahan tersebut, pembiayaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari kombinasi penerimaan tahun 2024 dan 2025.
Dari sisi operasional, mekanisme itu tidak menimbulkan persoalan likuiditas karena seluruh kebutuhan anggaran tetap dapat dipenuhi.
Bahkan, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran sepanjang 2025 tetap dilakukan secara efisien. Dengan anggaran yang telah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, lembaga tersebut mampu menghasilkan surplus anggaran sesuai ketentuan dalam UU P2SK.
Surplus tersebut nantinya dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) dan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan operasional OJK pada 2026.
Meski demikian, penyajian laporan penghasilan komprehensif mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Dalam laporan tersebut, hanya penerimaan yang diperoleh sepanjang tahun 2025 yang diakui sebagai pendapatan.
Sementara penerimaan tahun 2024 tidak lagi dicatat sebagai pendapatan pada laporan 2025 karena telah diakui pada periode sebelumnya. Perbedaan perlakuan akuntansi inilah yang menyebabkan laporan komprehensif tampak mencatat defisit sebelum pajak sekitar Rp335,21 miliar serta defisit setelah pajak sekitar Rp1,8 triliun.
Menurut OJK, angka tersebut murni merupakan dampak teknis pencatatan akuntansi dan tidak menggambarkan kondisi keuangan lembaga secara riil.
Bagi kalangan akuntansi dan keuangan, kondisi seperti ini bukan hal yang asing ketika sebuah institusi menerapkan perubahan regulasi yang memengaruhi metode pengakuan pendapatan maupun pembiayaan. Perbedaan waktu pencatatan dapat memengaruhi tampilan laporan keuangan meskipun kondisi kas dan kemampuan operasional tetap stabil.
Karena itu, OJK meminta masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan untuk melihat laporan keuangan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu angka dalam laporan penghasilan komprehensif.
Klarifikasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen OJK menjaga transparansi kepada publik, terutama di tengah implementasi UU P2SK yang membawa berbagai perubahan besar terhadap tata kelola sektor jasa keuangan nasional.
OJK memastikan akan terus menjalankan prinsip tata kelola yang baik, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan.
Dengan demikian, proses transisi menuju sistem baru diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi utama OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan Indonesia.
Ikuti berita ekonomi, perbankan, investasi, dan kebijakan keuangan terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(William)






