JurnalLugas.Com – Maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, telah diterima sebanyak 4.344 pengaduan dari masyarakat terkait praktik pinjol tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK. Total keseluruhan pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK dalam kurun waktu 1 Januari hingga 23 Mei 2025 mencapai 5.287 laporan. Dari angka tersebut, 943 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal.
“Angka ini menunjukkan masih masifnya aktivitas ilegal di sektor keuangan digital yang merugikan masyarakat,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (2/6).
Layanan Konsumen Dibanjiri Laporan
Dalam periode yang sama, OJK juga mencatat telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.278 di antaranya berupa pengaduan.
Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berhasil menghentikan operasional 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 entitas investasi bodong yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
“Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak milik penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” tambah Hasan.
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah
Sementara itu, dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 128.281 laporan sejak pertama kali diluncurkan pada November 2024.
Jumlah rekening yang dilaporkan dalam penipuan transaksi mencapai 208.333 rekening, dengan 47.891 rekening telah berhasil diblokir. Dari data yang diterima, total kerugian masyarakat telah menembus Rp2,6 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan tercatat sebesar Rp163 miliar.
OJK Tindak Tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam aspek penegakan hukum dan pelindungan konsumen, OJK tak tinggal diam. Lembaga pengawas keuangan ini telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha selama awal tahun hingga akhir Mei 2025.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen dalam penyampaian informasi melalui iklan layanan keuangan.
Dengan angka pengaduan yang terus meningkat, OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih layanan keuangan dan selalu memverifikasi legalitas entitas melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Tetap waspada terhadap penawaran keuangan yang mencurigakan dan pastikan sumber informasi terpercaya. Kunjungi JurnalLugas.Com untuk berita hukum dan kriminal terkini.






