JurnalLugas.Com — Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, memberikan peringatan keras kepada para penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik masyarakat secara paksa di jalanan.
“Saya mengimbau dan mengingatkan para debt collector untuk tidak memaksakan diri dalam menarik kendaraan milik debitur,” tegas Fuady dalam keterangannya pada Selasa (13/5/2025).
Fuady menekankan bahwa dalam transaksi fidusia, para penagih utang telah diatur melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap tindakan penarikan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.
“Jika kami temukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” ujarnya.
Warga Diminta Segera Lapor Jika Menyaksikan Perampasan
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aksi perampasan oleh oknum debt collector. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat polisi di nomor 110.
“Kami berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan. Personel akan segera kami kerahkan ke lokasi apabila ada laporan yang masuk,” jelasnya.
Warga Tanjung Priok Resah dengan Aktivitas Penagih Utang
Risdianto, salah satu warga Tanjung Priok, mengaku sering melihat keberadaan para debt collector yang berkumpul di sekitar Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Hampir setiap hari saya melihat lima sampai enam orang duduk di sana,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan mereka cukup meresahkan, bahkan sempat memicu insiden berbahaya di jalan raya.
“Pernah saya lihat mereka mengejar motor target hingga hampir menyebabkan kecelakaan. Sangat membahayakan,” keluh Risdianto.
Ia berharap pihak berwenang segera menertibkan praktik tersebut, demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami warga hanya ingin merasa aman di jalan. Tidak ingin lagi melihat aksi rampas-merampas yang mengganggu,” tutupnya.
Untuk informasi terkini seputar hukum, kriminal, dan berita nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






