JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tingginya rasio klaim pada sektor asuransi umum dan reasuransi, khususnya di lini usaha asuransi kredit yang mencapai 85,56 persen per Oktober 2025. Angka ini dinilai mencerminkan tekanan risiko yang masih cukup signifikan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa lonjakan rasio klaim tersebut tidak terjadi tanpa sebab. Menurutnya, ada sejumlah faktor utama yang memengaruhi tingginya klaim pada produk asuransi kredit.
Ia menyebut kualitas portofolio kredit yang diasuransikan menjadi salah satu penentu utama. Selain itu, kondisi ekonomi yang terus berubah serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk asuransi kredit juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya klaim. “Risiko pada asuransi kredit sangat sensitif terhadap kualitas pembiayaan dan disiplin pengelolaan risiko,” ungkap Ogi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Sebagai langkah mitigasi, OJK telah mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperketat disiplin underwriting. Perusahaan juga diminta menerapkan strategi penetapan harga (pricing) yang lebih memadai dan berbasis perhitungan aktuaria, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pencadangan risiko.
Tak hanya itu, regulator juga telah menerapkan kebijakan risk sharing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mengatur mekanisme berbagi risiko antara perusahaan asuransi dengan pihak pemberi kredit, sehingga beban risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh industri asuransi. Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan risiko yang lebih seimbang dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun hingga Oktober 2025. Sementara itu, nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun. Kondisi inilah yang membuat rasio klaim melonjak ke level 85,56 persen. Ogi menegaskan, rasio tersebut menjadi sinyal bahwa sektor asuransi kredit masih menghadapi potensi tekanan risiko yang perlu diantisipasi secara serius.
Di sisi lain, performa rasio klaim pada lini bisnis asuransi lainnya relatif lebih terkendali. Rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3 persen pada kuartal III-2025. Adapun sebagian besar lini usaha asuransi umum lainnya masih mencatat rasio klaim di bawah 50 persen, bahkan berada di bawah rata-rata industri.
Secara agregat, industri asuransi umum nasional menunjukkan kinerja yang cukup stabil. Rata-rata rasio klaim dibayarkan industri asuransi umum tercatat sebesar 41,3 persen per kuartal III-2025.
Sebagai informasi, rasio klaim atau loss ratio merupakan perbandingan antara beban klaim bersih dengan pendapatan premi neto. Indikator ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kerugian yang terjadi secara proporsional terhadap premi yang diperoleh perusahaan asuransi. Namun demikian, rasio klaim ini belum memasukkan komponen biaya operasional dan biaya lain yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan, OJK berharap stabilitas industri asuransi tetap terjaga, sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Sumber referensi dan berita ekonomi lainnya dapat dibaca di https://jurnalluguas.com






