JurnalLugas.Com — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dalam status Unusual Market Activity (UMA) menyusul lonjakan harga yang tak wajar di tengah kondisi keuangan yang masih berdarah-darah.
Meski saham maskapai pelat merah itu tengah dalam pengawasan khusus, pergerakannya terus menanjak. Dalam sebulan terakhir, harga GIAA melonjak lebih dari 100 persen dan bahkan menyentuh batas auto reject atas (ARA) pada Kamis (12/6/2025), setelah menguat 10 persen ke level Rp80 per saham.
Lonjakan ini diduga dipicu oleh kabar suntikan modal dari Danantara Indonesia kepada Garuda. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kepastian transaksi tersebut maupun persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BEI Pantau Transaksi Tak Biasa
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menyatakan pihaknya tengah mencermati pola transaksi saham GIAA yang menunjukkan kenaikan harga di luar kebiasaan.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham GIAA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Yulianto, Jumat (13/6/2025).
Meski status UMA tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran, BEI mengingatkan investor untuk bijak dalam mengambil keputusan. Yulianto menegaskan pentingnya memperhatikan aspek fundamental emiten serta keterbukaan informasi yang disediakan Bursa.
“Investor diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tambahnya.
Kinerja Masih Merugi, Utang Menumpuk
Terlepas dari euforia pasar, fundamental Garuda masih jauh dari sehat. Di sepanjang tahun 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,15 triliun. Kerugian itu bahkan membengkak menjadi Rp1,25 triliun hanya dalam tiga bulan pertama 2025.
Lebih mengkhawatirkan lagi, posisi ekuitas Garuda hingga 31 Maret 2025 tercatat negatif Rp23 triliun, sementara total utangnya mencapai Rp62 triliun.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai daya tahan perusahaan ke depan, terutama bila rencana suntikan modal tidak terealisasi sesuai harapan pasar.
Investor Wajib Realistis
Para pelaku pasar disarankan untuk tidak semata-mata tergiur oleh pergerakan harga jangka pendek. Kenaikan harga saham tanpa didukung fundamental yang kuat dan kepastian aksi korporasi bisa berisiko menimbulkan gejolak harga yang merugikan investor ritel.
BEI dan otoritas pasar modal lainnya akan terus memantau aktivitas transaksi agar tetap sesuai dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor.
Untuk informasi dan perkembangan berita ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






