Utang Bank Macet Bertahun-tahun Apakah Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan UU Fidusia

JurnalLugas.Com – Banyak masyarakat menghadapi pinjaman bank atau leasing yang tak kunjung dilunasi selama bertahun-tahun. Di tengah tekanan tagihan dan ancaman penyitaan, muncul kekhawatiran: Apakah peminjam bisa dipidana? Apakah agunan akan langsung disita?

Mari kita kupas secara hukum, termasuk regulasi penting dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Bacaan Lainnya

1. Gagal Bayar Bukan Pidana, Tapi…

Secara hukum, gagal bayar utang adalah urusan perdata, bukan pidana. Artinya, tidak membayar cicilan karena alasan ekonomi, bangkrut, atau kehilangan pekerjaan tidak membuat seseorang bisa langsung dipenjara.

Namun, peminjam bisa terkena pidana bila disertai tindakan curang seperti:

  • Memberikan dokumen palsu saat pengajuan pinjaman
  • Menggelapkan atau menjual agunan tanpa izin
  • Mengalihkan jaminan kepada pihak lain secara diam-diam

Dalam hal ini, peminjam dapat dikenai pasal-pasal pidana, seperti:

Baca Juga  Pinjaman Bank Pakai SK PPPK Paruh Waktu, Benarkah Bisa? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Pasal 378 KUHP – Penipuan
  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen
  • Pasal 36 UU Fidusia No. 42 Tahun 1999:

“Penerima fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang fidusia tanpa izin tertulis dari pihak pemberi fidusia dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.”

2. Bagaimana Jika Agunan Tidak Disita Tapi Terus Ditagih?

Dalam kasus pinjaman dengan agunan (seperti rumah, mobil, atau BPKB), bank atau leasing memiliki hak menyita agunan jika terjadi wanprestasi (gagal bayar).

Namun, bila agunan belum disita dan penagihan terus dilakukan, ada beberapa kemungkinan:

  • Bank menunggu proses hukum atau lelang melalui KPKNL
  • Agunan masih dalam status hukum bermasalah
  • Nilai agunan tidak sebanding dengan sisa utang
  • Bank memilih penagihan secara persuasif terlebih dahulu

Selama itu, utang tetap berjalan, bunga dan denda bisa menumpuk, dan nama peminjam masuk daftar hitam SLIK OJK.

3. Solusi Hukum bagi Debitur

Bagi Anda yang menghadapi kredit macet bertahun-tahun, berikut langkah bijak secara hukum:

Ajukan restrukturisasi ke bank/leasing (penjadwalan ulang, keringanan bunga)
Jangan sembunyikan atau jual agunan tanpa izin
Simpan bukti komunikasi dan pembayaran
✅ Jika mendapat tekanan berlebihan, laporkan debt collector ilegal ke OJK atau kepolisian

Tidak membayar utang tidak otomatis dipenjara. Tapi, bila disertai pemalsuan atau penggelapan agunan, peminjam bisa dijerat pasal pidana, termasuk Pasal 36 UU Fidusia.

Bijaklah dalam menyelesaikan pinjaman. Lakukan komunikasi terbuka dengan kreditur, hindari tindakan yang memperburuk situasi hukum.

Untuk analisis hukum tajam dan berita terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait