Harga Emas Pegadaian Turun 4 Hari Beruntun Cek Daftar Terbaru dan Pajak Resminya Hari Ini

JurnalLugas.Com – Harga logam mulia di Pegadaian pada Sabtu, 21 Juni 2025, kembali mengalami penurunan untuk hari keempat secara berturut-turut. Ketiga jenis emas batangan yang tersedia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, kompak mengalami koreksi harga sebesar Rp1.000 per gram.

Emas Antam kini dijual seharga Rp1.991.000 per gram, turun dari harga sebelumnya Rp1.992.000. Emas Galeri24 juga terkoreksi menjadi Rp1.917.000 per gram dari sebelumnya Rp1.918.000. Sementara itu, harga emas UBS hari ini berada di angka Rp1.937.000 per gram, turun dari posisi Rp1.938.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Penurunan harga ini disinyalir dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang sedang mengalami tren korektif serta penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Para analis memperkirakan tren ini dapat bertahan sementara hingga muncul sentimen pasar baru dari The Fed atau kondisi geopolitik global.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun! Galeri24 Anjlok, UBS Stabil Cek Daftar Terbaru Semua Ukuran

Rincian Harga Emas Pegadaian 21 Juni 2025

Harga Emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.047.000
  • 1 gram: Rp1.991.000
  • 2 gram: Rp3.919.000
  • 25 gram: Rp48.329.000
  • 50 gram: Rp96.576.000
  • 100 gram: Rp193.071.000
  • 250 gram: Rp482.405.000
  • 500 gram: Rp964.593.000
  • 1.000 gram: Rp1.929.145.000

Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.047.000
  • 1 gram: Rp1.937.000
  • 2 gram: Rp3.842.000
  • 5 gram: Rp9.493.000
  • 10 gram: Rp18.886.000
  • 25 gram: Rp47.122.000
  • 50 gram: Rp94.048.000
  • 100 gram: Rp188.022.000
  • 250 gram: Rp469.916.000
  • 500 gram: Rp938.724.000

Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.006.000
  • 1 gram: Rp1.917.000
  • 2 gram: Rp3.778.000
  • 5 gram: Rp9.374.000
  • 10 gram: Rp18.696.000
  • 25 gram: Rp46.627.000
  • 50 gram: Rp93.178.000
  • 100 gram: Rp186.263.000
  • 250 gram: Rp465.428.000
  • 500 gram: Rp930.398.000
  • 1.000 gram: Rp1.860.796.000

Aturan Pajak Jual Beli Emas Terbaru

Perlu diketahui, pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9% dari nilai transaksi.

Selain PPh, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% yang sudah diperhitungkan dalam harga jual resmi dari masing-masing penyedia, terutama untuk emas Antam yang dijual melalui butik Logam Mulia atau Pegadaian. Meski demikian, beberapa distributor atau platform bisa saja menyertakan harga sebelum pajak, sehingga konsumen perlu mencermati detail harga yang tertera.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Terkini Naik Tipis di Semua Produk

Pembeli disarankan untuk selalu memastikan status harga (sudah termasuk pajak atau belum) sebelum melakukan transaksi, terutama untuk pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi menambah beban biaya tambahan.

Kondisi penurunan harga emas bisa menjadi peluang investasi jangka panjang, terutama bagi masyarakat yang mempertimbangkan logam mulia sebagai bentuk perlindungan nilai (hedging) terhadap inflasi.

Pantau terus update harga dan tren investasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait