Korupsi Rp86 Miliar di PT MUJ Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan ikut diperiksa dalam kasus ini, mengingat peristiwa terjadi saat dirinya masih menjabat.

“Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, saat konferensi pers di Bandung, Jumat (20/6/2025).

Bacaan Lainnya

Meski belum ada pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan alat bukti yang tersedia. Saat ini, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp86,2 miliar.

Tiga Tersangka dan Modus Rumit

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi dalam kerja sama pengadaan barang dan jasa antara anak usaha MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan perusahaan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama 2022-2023.

Baca Juga  PKN Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM 3 Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komnas HAM

Menurut Irfan, modus dalam kasus ini tergolong kompleks karena melibatkan dana dari participating interest (PI) 10 persen yang diperoleh MUJ dari salah satu anak usaha Pertamina Hulu Energi. Dana yang mencapai Rp800 miliar sejak tahun 2017 itu seharusnya digunakan untuk mendukung wilayah terdampak proyek kilang migas di Pantura Jawa.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut digunakan oleh PT MUJ untuk menyuntik modal kepada PT ENM. Anak perusahaan ini kemudian menjalin kerja sama dengan PT SDI untuk proyek pengadaan barang dan jasa kilang. Ironisnya, proyek yang dilaksanakan PT SDI kepada PT ENM dinyatakan ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari pemberi kerja proyek di Pertamina.

Kerugian Negara dan Langkah Kejaksaan

Akibat proyek ilegal tersebut, PT ENM menanggung kerugian hingga Rp86,2 miliar. Irfan memastikan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran dana dan peran-peran pihak lain dalam kasus ini.

“Kita ngomongnya pakai alat bukti. Setelah para tersangka diperiksa, dari situ bisa terbuka siapa saja yang terlibat,” jelas Irfan.

Baca Juga  Cari Barang Bukti Penyidik Kejari Aceh Barat Geledah Kantor BPKD dan Sita Dokumen

Penggeledahan pun telah dilakukan terhadap rumah pribadi Begin Troys di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Dari hasil penyisiran pada Senin malam (14/4), tim penyidik menyita sertifikat rumah, sebidang tanah, dan 42 item dokumen. Tak hanya itu, 56 item dokumen juga diamankan dari kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, termasuk pecahan mata uang asing dan kartu ATM dari beberapa bank ternama.

Sebagai catatan tambahan, Begin Troys diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini makin menguatkan spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam pusaran korupsi ini.

Kejari Bandung meyakini kasus ini akan terus berkembang dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal pengelolaan dana BUMD Jabar tersebut.

Pantau terus perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait