JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Batu Bara, Sumatera Utara, secara resmi memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen atas nama Siti Aisyah Saragih. Surat yang ditujukan kepada pelapor Bonar Saragih itu diterbitkan pada 6 Juni 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan pengaduan tertulis yang diajukan Bonar Saragih pada 14 Desember 2023 kini telah diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tanah yang mencantumkan nama Siti Aisyah Saragih, oleh pemerintah Desa Sei Suka Deras dan Kecamatan Sei Suka.
Langkah proaktif Polres Batu Bara ini menunjukkan komitmen dalam menanggapi laporan masyarakat, khususnya dalam perkara pemalsuan dokumen yang dapat berdampak hukum serius.
Untuk informasi dan perkembangan terbaru seputar hukum dan kriminal, kunjungi JurnalLugas.Com.






