JurnalLugas.Com – Harga emas batangan dari tiga produsen ternama, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, kembali mengalami kenaikan pada Minggu, 22 Juni 2025, setelah empat hari berturut-turut sempat mengalami tren penurunan.*
Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga emas Antam naik Rp6.000 per gram menjadi Rp1.997.000 dari sebelumnya Rp1.991.000. Emas Galeri24 juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.922.000 per gram, sementara harga emas UBS melonjak Rp6.000 ke level Rp1.943.000 per gram.
Kenaikan harga ini mencerminkan respons pasar terhadap dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik dan perubahan kebijakan moneter AS yang berdampak pada nilai dolar dan permintaan terhadap aset safe haven seperti emas.
Daftar Harga Emas Hari Ini (22 Juni 2025)
Harga Emas Antam:
- 0,5 gram: Rp1.050.000
- 1 gram: Rp1.997.000
- 2 gram: Rp3.932.000
- 25 gram: Rp48.483.000
- 50 gram: Rp96.884.000
- 100 gram: Rp193.688.000
- 250 gram: Rp483.947.000
- 500 gram: Rp967.677.000
- 1.000 gram: Rp1.935.313.000
Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.051.000
- 1 gram: Rp1.943.000
- 2 gram: Rp3.857.000
- 5 gram: Rp9.528.000
- 10 gram: Rp18.995.000
- 25 gram: Rp47.293.000
- 50 gram: Rp94.391.000
- 100 gram: Rp188.707.000
- 250 gram: Rp471.627.000
- 500 gram: Rp942.143.000
Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.008.000
- 1 gram: Rp1.922.000
- 2 gram: Rp3.786.000
- 5 gram: Rp9.395.000
- 10 gram: Rp18.740.000
- 25 gram: Rp46.731.000
- 50 gram: Rp93.388.000
- 100 gram: Rp186.685.000
- 250 gram: Rp466.480.000
- 500 gram: Rp932.500.000
- 1.000 gram: Rp1.865.000.000
Pajak Jual Beli Emas Sesuai Peraturan Terbaru
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli emas, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembelian emas batangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini umumnya sudah langsung dipotong oleh penjual resmi seperti Pegadaian dan toko emas bersertifikat. Oleh karena itu, harga yang dibayar pembeli biasanya sudah mencakup kewajiban pajak.
Menurut analis keuangan, investasi emas masih menjadi pilihan menarik untuk jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Meski dikenakan pajak, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang stabil,” ujar Rizky Aditya, analis pasar komoditas di Jakarta, Minggu (22/6).
Kenaikan harga emas hari ini menjadi sinyal penting bagi para investor dan masyarakat yang ingin mengamankan aset. Namun, pastikan selalu membeli di tempat resmi dan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk menghindari kerugian atau kesalahan administratif.
Selalu ikuti perkembangan harga dan informasi seputar emas terbaru hanya di JurnalLugas.Com.






