JurnalLugas.Com – Harga emas di Pegadaian pada Kamis, 26 Juni 2025, mengalami pergerakan yang bervariasi. Emas batangan produksi UBS tercatat mengalami penurunan, sementara Galeri24 masih bertahan di level yang stabil. Sementara itu, harga Antam juga menunjukkan koreksi ringan.
Berdasarkan data resmi dari laman Pegadaian, harga emas UBS turun dari Rp1.943.000 menjadi Rp1.920.000 per gram, terkoreksi sebesar Rp23.000. Sedangkan harga emas Galeri24 tetap stabil di angka Rp1.913.000 per gram. Untuk produk Antam, harga jual terkoreksi Rp8.000 ke posisi Rp1.924.000 per gram.
Produk emas Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram, sementara UBS hanya tersedia hingga 500 gram.
Update Harga Emas Pegadaian 26 Juni 2025
Harga Emas Batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp1.012.000
- 1 gram: Rp1.924.000
- 2 gram: Rp3.788.000
- 3 gram: Rp5.657.000
- 5 gram: Rp9.395.000
- 10 gram: Rp18.735.000
- 25 gram: Rp46.712.000
- 50 gram: Rp93.345.000
- 100 gram: Rp186.612.000
- 250 gram: Rp466.265.000
- 500 gram: Rp932.320.000
- 1.000 gram: Rp1.864.600.000
Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.039.000
- 1 gram: Rp1.920.000
- 2 gram: Rp3.811.000
- 5 gram: Rp9.416.000
- 10 gram: Rp18.733.000
- 25 gram: Rp46.740.000
- 50 gram: Rp93.288.000
- 100 gram: Rp186.501.000
- 250 gram: Rp466.114.000
- 500 gram: Rp931.130.000
Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.004.000
- 1 gram: Rp1.913.000
- 2 gram: Rp3.769.000
- 5 gram: Rp9.353.000
- 10 gram: Rp18.654.000
- 25 gram: Rp46.521.000
- 50 gram: Rp92.968.000
- 100 gram: Rp185.843.000
- 250 gram: Rp464.377.000
- 500 gram: Rp928.296.000
- 1.000 gram: Rp1.856.590.000
Cek Pajak Emas Terbaru: Wajib Tahu Sebelum Beli atau Jual
Investor emas perlu memahami bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan terbaru. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, berikut rincian beban pajak:
- PPN 1,1% dikenakan saat pembelian emas, namun bisa lebih rendah jika pembeli memiliki NPWP dan membeli melalui lembaga resmi.
- PPh 22 berlaku saat penjualan kembali emas ke Pegadaian atau lembaga lain:
- Dengan NPWP: 0,45%
- Tanpa NPWP: 0,9%
“Pajak ini otomatis dipotong saat transaksi, jadi tidak perlu dilaporkan manual,” ujar R. Wahyu, analis keuangan syariah, kepada JurnalLugas.Com.
Tips Investasi: Perhatikan Fluktuasi dan Pajak
Sebelum memutuskan membeli atau menjual emas, penting untuk mempertimbangkan faktor pergerakan harga dan beban pajak. Kombinasi keduanya dapat berdampak pada hasil investasi jangka panjang Anda.
📌 Pantau terus update harga emas dan tips finansial harian hanya di JurnalLugas.Com.






