JurnalLugas.Com – Harga emas batangan di Pegadaian pada Sabtu, 5 Juli 2025, kembali mengalami fluktuasi. Dua jenis logam mulia yang ditawarkan UBS dan Galeri24 terpantau menurun dari posisi harga sehari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi yang dirilis Pegadaian, harga emas Galeri24 tercatat turun tipis sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.886.000 per gram dari sebelumnya Rp1.889.000. Sementara itu, emas UBS mengalami penurunan lebih signifikan, yaitu Rp18.000, dari Rp1.920.000 menjadi Rp1.902.000 per gram.
Produk Galeri24 tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram, sedangkan emas UBS tersedia hingga maksimal 500 gram.
Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini
💰 Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.029.000
- 1 gram: Rp1.902.000
- 2 gram: Rp3.775.000
- 5 gram: Rp9.325.000
- 10 gram: Rp18.552.000
- 25 gram: Rp46.287.000
- 50 gram: Rp92.384.000
- 100 gram: Rp184.694.000
- 250 gram: Rp461.598.000
- 500 gram: Rp922.109.000
💰 Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp990.000
- 1 gram: Rp1.886.000
- 2 gram: Rp3.716.000
- 5 gram: Rp9.220.000
- 10 gram: Rp18.391.000
- 25 gram: Rp45.862.000
- 50 gram: Rp91.652.000
- 100 gram: Rp183.212.000
- 250 gram: Rp457.803.000
- 500 gram: Rp915.154.000
- 1.000 gram: Rp1.830.308.000
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas
Peraturan perpajakan di Indonesia menyebutkan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, untuk emas batangan yang dibeli oleh pihak non-pengusaha kena pajak, juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% jika menyertakan NPWP, dan 0,5% tanpa NPWP.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, beban pajak ini umumnya sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan oleh penjual resmi seperti Pegadaian. Namun, calon pembeli tetap disarankan untuk menanyakan secara langsung ke petugas atau bagian layanan pelanggan agar memahami total biaya yang dikenakan secara jelas.
Pakar Ingatkan Pentingnya Cek Legalitas dan Pajak
Pakar keuangan dan investasi, Rini Dwijayanti, menyampaikan bahwa dalam membeli emas, masyarakat perlu memperhatikan aspek legalitas dan kewajiban pajak. “Selain harga per gram, calon investor harus memastikan bahwa transaksi dilakukan di tempat resmi dan paham pajak yang berlaku. Ini penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari,” ujar Rini dalam wawancara kepada media, Sabtu (5/7).
Dengan harga yang terus bergerak setiap harinya, Rini juga menyarankan agar masyarakat bijak dalam memilih waktu pembelian, serta memperhatikan tujuan investasi emas tersebut, apakah untuk jangka pendek, menengah, atau panjang.
Untuk pembaruan harga emas terkini dan perkembangan berita ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






