JurnalLugas.Com – Harga emas batangan di Pegadaian pada hari Senin, 7 Juli 2025, tercatat tidak mengalami perubahan untuk dua merek populer yakni UBS dan Galeri24. Kedua produk logam mulia ini masih dijual dengan harga yang sama seperti hari sebelumnya.
Emas Galeri24 dibanderol Rp1.886.000 per gram, sementara emas UBS tetap di posisi Rp1.905.000 per gram. Pegadaian menyediakan produk logam mulia tersebut dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk Galeri24 dan hingga 500 gram untuk UBS.
Daftar Harga Emas UBS Hari Ini (7 Juli 2025):
- 0,5 gram: Rp1.031.000
- 1 gram: Rp1.905.000
- 2 gram: Rp3.781.000
- 5 gram: Rp9.341.000
- 10 gram: Rp18.585.000
- 25 gram: Rp46.369.000
- 50 gram: Rp92.548.000
- 100 gram: Rp185.021.000
- 250 gram: Rp462.416.000
- 500 gram: Rp923.742.000
Daftar Harga Emas Galeri24 Hari Ini (7 Juli 2025):
- 0,5 gram: Rp990.000
- 1 gram: Rp1.886.000
- 2 gram: Rp3.716.000
- 5 gram: Rp9.220.000
- 10 gram: Rp18.391.000
- 25 gram: Rp45.862.000
- 50 gram: Rp91.652.000
- 100 gram: Rp183.212.000
- 250 gram: Rp457.803.000
- 500 gram: Rp915.154.000
- 1.000 gram: Rp1.830.308.000
Pahami Pajak Jual Beli Emas: Ini Ketentuan Terbarunya
Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli emas, terutama untuk logam mulia dalam bentuk batangan, perlu memahami bahwa pemerintah menetapkan pajak tertentu yang wajib dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PER-03/PJ/2022), berikut ketentuan pajak emas yang berlaku:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai transaksi berlaku bagi penjual emas batangan kepada konsumen.
- Jika penjual adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjual kepada konsumen langsung, maka bisa dikenakan tarif final sebesar 0,45% dari nilai jual.
- Tanpa NPWP, tarifnya menjadi 0,9%.
Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga beli yang tertera di platform resmi seperti Pegadaian atau butik emas terpercaya.
Masyarakat disarankan untuk selalu meminta nota atau bukti pembayaran yang mencantumkan komponen pajak, terutama untuk pembelian dalam jumlah besar. Ini penting untuk tujuan dokumentasi maupun jika ingin melakukan penjualan kembali di masa mendatang.
Harga emas batangan di Pegadaian hari ini relatif stabil, mencerminkan kondisi pasar yang tenang. Bagi investor dan masyarakat umum yang ingin membeli emas, penting memahami komponen harga termasuk pajak sesuai aturan yang berlaku.
Untuk berita ekonomi, hukum, politik, dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






