KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Kamis malam, 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total tujuh orang sempat diamankan dalam OTT ini. Namun, hanya lima yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 6 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Para tersangka ditangkap dalam dua tahap. Enam orang lebih dulu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (27-28 Juni), sedangkan satu lainnya dibawa pada pagi harinya.

Identitas Para Tersangka

Kelima tersangka yang ditetapkan yaitu:

Baca Juga  Korupsi THR Forkopimda, KPK Pastikan Kapolresta Cilacap Terlibat, OTT 27 Orang di Banyumas
  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN

Sementara itu, dua orang lainnya yakni seorang staf PNS di Dinas PUPR Sumut berinisial RY dan staf PT DNG berinisial TAU masih berstatus saksi.

Dua Klaster Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Kasus ini terbagi dalam dua klaster proyek infrastruktur besar:

Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut):

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023: Rp56,5 miliar
  • Proyek serupa untuk tahun 2024: Rp17,5 miliar
  • Rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025
  • Preservasi lanjutan tahun 2025

Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut):

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Total nilai gabungan proyek dalam dua klaster ini mencapai Rp231,8 miliar.

Modus dan Dugaan Suap

Menurut KPK, praktik korupsi dilakukan dengan pola pemberian suap dari pihak swasta ke pejabat pemerintah. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak yang menyuap. Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga menerima suap untuk proyek klaster pertama, dan Heliyanto untuk klaster kedua.

Baca Juga  Eks Bupati Madina Muhammad Fajar Suhairi Nasution Diperiksa KPK Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

“Kami perlu meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait jumlah dan status pihak yang diamankan dalam OTT ini,” tegas Budi.

Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna menelusuri aliran dana, peran aktor lain, dan kemungkinan adanya kerugian negara lebih besar.

Pantau terus perkembangan berita hukum dan korupsi terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait