Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Cek Daftar Lengkap & Pajak Jual Beli Terbaru

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Informasi ini dikutip dari laman resmi PT Pegadaian yang merilis pembaruan harga logam mulia secara berkala.

Kenaikan ini mempertegas tren positif harga emas dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi rupiah terhadap dolar AS.

Bacaan Lainnya

Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Kompak

Harga emas UBS mengalami lonjakan paling signifikan dengan kenaikan sebesar Rp12.000 per gram. Dari sebelumnya dijual seharga Rp1.890.000 per gram, kini menjadi Rp1.902.000.

Sementara itu, harga emas Galeri24 juga mengalami peningkatan sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp1.881.000 menjadi Rp1.886.000 per gram.

Detail Harga Emas UBS per 9 Juli 2025

Berikut ini daftar harga emas UBS berdasarkan berat gramasi:

  • 0,5 gram: Rp1.029.000
  • 1 gram: Rp1.902.000
  • 2 gram: Rp3.775.000
  • 5 gram: Rp9.325.000
  • 10 gram: Rp18.552.000
  • 25 gram: Rp46.287.000
  • 50 gram: Rp92.384.000
  • 100 gram: Rp184.695.000
  • 250 gram: Rp461.600.000
  • 500 gram: Rp922.112.000

Produk emas UBS tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram, menjadikannya pilihan menarik bagi investor skala kecil hingga besar.

Detail Harga Emas Galeri24 per 9 Juli 2025

Sementara itu, berikut adalah harga logam mulia produksi Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp990.000
  • 1 gram: Rp1.886.000
  • 2 gram: Rp3.716.000
  • 5 gram: Rp9.220.000
  • 10 gram: Rp18.391.000
  • 25 gram: Rp45.862.000
  • 50 gram: Rp91.652.000
  • 100 gram: Rp183.212.000
  • 250 gram: Rp457.803.000
  • 500 gram: Rp915.154.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.830.308.000
Baca Juga  Emas Pegadaian Hari Ini Cek Daftar Lengkap & Pajak Jual Belinya

Galeri24 menawarkan rentang gramasi yang lebih luas, yakni mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), cocok untuk keperluan investasi jangka panjang maupun tabungan emas harian.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas

Menurut analis pasar komoditas dari PT Bumi Finansial, harga emas global saat ini berada dalam tren naik karena dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran resesi global. “Investor cenderung melirik emas sebagai aset aman (safe haven) ketika pasar finansial mengalami tekanan,” ujar Aditya R, analis senior dihubungi secara terpisah, Rabu (9/7/2025).

Kenaikan harga emas lokal pun tak lepas dari pergerakan harga emas dunia dan kurs rupiah. Selain itu, kebijakan suku bunga The Fed serta inflasi global turut memberi sentimen terhadap permintaan emas.

Pajak Jual Beli Emas yang Perlu Diperhatikan

Penting bagi konsumen untuk memahami bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan, khususnya dalam bentuk fisik, dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Pajak PPh 22

  • Berlaku untuk pembelian emas batangan.
  • Besar tarif: 0,45% dari harga emas (jika menggunakan NPWP).
  • Jika tidak memiliki NPWP, tarif naik menjadi 0,9%.
  • Pemungutan pajak ini dilakukan langsung oleh penjual resmi seperti PT Pegadaian, PT Antam, atau toko emas berizin.

2. Pajak PPN

  • Berdasarkan PMK No. 48/PMK.03/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan, bukan emas batangan murni.
  • Namun, apabila emas batangan memiliki kadar campuran atau fungsi lain (misalnya suvenir atau aksesori), dapat dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
Baca Juga  Update Harga Emas Naik Lagi UBS Galeri24 dan Antam Catat Lonjakan Hari Ini

3. Pajak saat Penjualan Kembali

  • Jika emas dijual kembali kepada distributor resmi, biasanya akan dipotong PPh final sebesar 1,5% dari nilai jual.

Masyarakat yang ingin berinvestasi emas disarankan untuk membeli dari lembaga resmi agar mendapat faktur pajak lengkap dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tips Membeli Emas di Tengah Tren Naik

  1. Tentukan Tujuan Investasi
    Apakah untuk jangka pendek, menengah, atau panjang. Emas umumnya ideal untuk jangka menengah hingga panjang.
  2. Perhatikan Waktu Pembelian
    Hindari membeli saat harga terlalu tinggi kecuali memang kebutuhan mendesak atau strategi averaging (membeli secara berkala).
  3. Simpan Bukti Transaksi dan Sertifikat
    Emas batangan harus dilengkapi dengan sertifikat keaslian. Jangan tergiur harga murah tanpa kejelasan asal-usul.
  4. Gunakan NPWP Saat Pembelian
    Agar mendapat tarif pajak yang lebih rendah (0,45%).

Kenaikan harga emas UBS dan Galeri24 pada 9 Juli 2025 menandakan prospek positif bagi investor logam mulia. Namun, calon pembeli wajib memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar perhitungan investasi tetap akurat.

Dengan memperhatikan tren global, regulasi perpajakan, serta strategi investasi yang bijak, masyarakat bisa menjadikan emas sebagai instrumen yang stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Selalu cek harga terbaru dan informasi resmi hanya dari sumber terpercaya. Untuk berita keuangan, investasi, dan hukum terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait