Kasus Laptop Rp9,9 Triliun Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejagung

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi pendiri Gojek tersebut dalam rangkaian penyidikan kasus yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 8 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada media, Selasa (8/7).

Namun, Harli belum dapat memastikan apakah Nadiem hadir dalam pemeriksaan kali ini. “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ucapnya.

Pemeriksaan Kedua

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 lalu selama hampir 12 jam. Pemeriksaan itu berlangsung maraton dan tertutup. Kepada awak media, Nadiem saat itu menyatakan kesiapannya membantu proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem saat keluar dari Gedung Kejagung kala itu.

Pernyataan Nadiem mengindikasikan keterbukaannya terhadap proses hukum dan komitmennya terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus yang tengah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk keperluan pendidikan di Indonesia. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,982 triliun.

Baca Juga  Tom Lembong Tantang Kejagung Periksa Semua Mantan Mendag

Menurut Kapuspenkum Harli Siregar, penyidik menemukan indikasi adanya praktik pengaturan atau pemufakatan jahat dalam proses kajian teknis pengadaan laptop tersebut. Salah satu dugaan kuat adalah bahwa tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” terang Harli.

Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba yang telah dilakukan sebelumnya pada 2019 menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif untuk menunjang proses belajar-mengajar. Uji coba terhadap 1.000 unit yang dilakukan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek menyimpulkan bahwa sistem operasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah di Indonesia.

Rekomendasi Teknis Diabaikan

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan agar pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows yang dianggap lebih kompatibel dengan kebutuhan pendidikan nasional. Namun, entah atas dasar apa, Kemendikbudristek saat itu justru membuat kajian baru yang merekomendasikan tetap memakai sistem operasi Chrome.

Kajian pengganti itu kemudian dijadikan acuan resmi dalam pengadaan laptop skala nasional.

“Padahal dari uji coba itu sudah dinilai tidak efektif. Tapi entah mengapa kemudian diganti dengan kajian yang mendukung penggunaan Chromebook,” ungkap Harli.

Dana Hampir Rp10 Triliun

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini menghabiskan anggaran sangat besar, yakni Rp9,982 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sisanya, Rp6,399 triliun, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

Penggunaan dana sebesar itu menjadi perhatian utama dalam penyidikan. Kejaksaan ingin memastikan apakah dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel, serta apakah keputusan-keputusan dalam pengadaan benar-benar berdasarkan kebutuhan teknis dan bukan hasil rekayasa administratif.

Publik Desak Transparansi

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang digunakan dan potensi dampaknya terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas hingga ke akar persoalan.

Baca Juga  Terbongkar! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Rp915 Miliar & Emas 51 Kg dari Komisi Tambang

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa penting untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis soal pengadaan.

“Kalau kajian teknis diubah demi mengakomodasi vendor atau preferensi tertentu, maka jelas ada potensi tindak pidana korupsi di situ,” tegasnya.

Ahmad juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. “Kalau memang ada keterlibatan pejabat tinggi, proses hukum harus tetap berjalan. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Kejagung Masih Dalami Peran Pihak-Pihak Terkait

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dan pihak-pihak lainnya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung.

Penyidik juga tengah menelusuri proses pengambilan keputusan di level pimpinan Kemendikbudristek dan kemungkinan adanya intervensi dari pihak eksternal dalam proses pengadaan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan sampaikan update bila ada perkembangan signifikan,” pungkas Harli.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Pemeriksaan terhadap tokoh penting seperti Nadiem Makarim juga menjadi sinyal bahwa penegak hukum berani menyentuh kalangan elite bila ditemukan indikasi keterlibatan.

Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dari Kejaksaan Agung, sembari berharap agar anggaran pendidikan ke depan benar-benar digunakan demi peningkatan kualitas belajar, bukan dijadikan ajang bancakan.

Baca berita lengkap dan update terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait