Harga Emas Pegadaian Naik Tiga Hari Beruntun Cek Rincian Terbaru UBS dan Galeri24

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan di Pegadaian kembali mengalami kenaikan untuk hari ketiga berturut-turut sejak Jumat, 11 Juli 2025. Dua produk logam mulia yang ditawarkan, yakni emas UBS dan Galeri24, menunjukkan tren naik yang konsisten di tengah dinamika pasar global.

Pada Minggu (13/7), harga emas Galeri24 naik sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.899.000 per gram dari sebelumnya Rp1.885.000. Sementara itu, emas UBS juga mencatatkan kenaikan sebesar Rp11.000, dari Rp1.906.000 menjadi Rp1.917.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Kedua produk emas tersebut ditawarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Emas Galeri24 tersedia hingga ukuran 1 kilogram, sedangkan emas UBS tersedia hingga 500 gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga emas UBS per 13 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.037.000
  • 1 gram: Rp1.917.000
  • 2 gram: Rp3.805.000
  • 5 gram: Rp9.402.000
  • 10 gram: Rp18.705.000
  • 25 gram: Rp46.668.000
  • 50 gram: Rp93.143.000
  • 100 gram: Rp186.212.000
  • 250 gram: Rp465.394.000
  • 500 gram: Rp929.691.000
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Serentak Hari Ini, Antam Tembus Hampir Rp3 Juta per Gram

Harga emas Galeri24 per 13 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp997.000
  • 1 gram: Rp1.899.000
  • 2 gram: Rp3.742.000
  • 5 gram: Rp9.284.000
  • 10 gram: Rp18.517.000
  • 25 gram: Rp46.179.000
  • 50 gram: Rp92.283.000
  • 100 gram: Rp184.475.000
  • 250 gram: Rp460.958.000
  • 500 gram: Rp921.462.000
  • 1.000 gram: Rp1.842.924.000

Aturan Pajak Jual Beli Emas Sesuai Peraturan Terbaru

Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli emas batangan wajib memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2023 tentang PPN dan PPh atas Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan/atau Jasa Pembuatan Emas, berikut ketentuannya:

  • Emas batangan dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga jual apabila penjual tidak memiliki NPWP. Jika penjual memiliki NPWP, tarif PPN yang dikenakan adalah 0,45%.
  • Untuk pembelian oleh konsumen akhir, tarif pajak biasanya sudah termasuk dalam harga jual, terutama untuk transaksi melalui lembaga resmi seperti Pegadaian.
  • Penjual emas yang berbadan usaha atau perorangan dengan omzet tertentu wajib menyetorkan PPh sesuai ketentuan tarif Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai penjualan.
Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Tipis, Investor Mulai Waspada Sinyal Penguatan Baru

Konsumen diimbau memastikan pembelian emas dilakukan melalui jalur resmi dan memperoleh bukti transaksi serta faktur pajak yang sah. Hal ini untuk menjamin keamanan hukum serta kejelasan pajak yang dibayarkan.

Peningkatan harga emas ini mencerminkan sentimen pasar yang tengah bergerak positif, di tengah ketidakpastian global dan potensi pelemahan nilai tukar. Analis memperkirakan tren harga masih akan fluktuatif mengikuti pergerakan suku bunga dan geopolitik internasional.

Informasi harga emas harian dan ketentuan pajak terbaru dapat diakses secara berkala melalui sumber resmi atau platform terpercaya.

Sumber berita terpercaya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait