JurnalLugas.Com — Harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (21/7), tercatat stabil dengan harga Rp1.927.000 per gram, tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan harga yang tercatat pada 19 Juli 2025.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap berada di angka Rp1.773.000 per gram, memberikan gambaran bahwa pasar emas Antam pada hari ini tetap konsisten.
Namun, penting untuk dicatat bahwa transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback atau transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat pada hari Senin ini di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.927.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.794.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.666.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.410.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp46.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp93.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp186.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp467.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp933.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.867.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan aturan yang berlaku, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang terdaftar sebagai NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Bagi investor atau pembeli emas, informasi ini sangat penting untuk memperhitungkan potongan pajak yang berlaku dalam transaksi jual beli emas.
Untuk informasi lebih lanjut seputar harga emas dan berita ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.





