JurnalLugas.Com — Harga emas batangan di Pegadaian pada Rabu (23/7/2025) kembali mencatatkan kenaikan untuk dua merek utama, yakni UBS dan Galeri24. Kenaikan ini berlangsung di tengah meningkatnya permintaan emas sebagai aset lindung nilai, serta dipengaruhi kondisi global yang belum stabil.
Pegadaian merilis data terbaru yang menunjukkan harga emas Galeri24 naik Rp19.000 per gram menjadi Rp1.925.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.906.000. Sedangkan harga emas UBS turut naik Rp13.000 per gram dari Rp1.937.000 menjadi Rp1.950.000 per gram.
Seorang pejabat internal Pegadaian yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa tren kenaikan ini disebabkan oleh “tingginya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia serta pengaruh eksternal seperti pelemahan dolar AS dan ketegangan geopolitik.”
Produk emas Galeri24 tersedia dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sementara UBS tersedia dari 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.
Berikut daftar harga emas Pegadaian per 23 Juli 2025:
Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.054.000
- 1 gram: Rp1.950.000
- 2 gram: Rp3.869.000
- 5 gram: Rp9.560.000
- 10 gram: Rp19.017.000
- 25 gram: Rp47.450.000
- 50 gram: Rp94.703.000
- 100 gram: Rp189.331.000
- 250 gram: Rp473.188.000
- 500 gram: Rp945.261.000
Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.010.000
- 1 gram: Rp1.925.000
- 2 gram: Rp3.793.000
- 5 gram: Rp9.411.000
- 10 gram: Rp18.771.000
- 25 gram: Rp46.810.000
- 50 gram: Rp93.547.000
- 100 gram: Rp187.000.000
- 250 gram: Rp467.269.000
- 500 gram: Rp934.078.000
- 1.000 gram: Rp1.868.154.000
Pajak Jual Beli Emas di Pegadaian
Selain harga beli, masyarakat juga perlu mengetahui adanya pajak atas transaksi jual beli emas. Pegadaian menerapkan ketentuan pajak berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu:
- Pajak Penjualan Emas Batangan (PPh 22):
- Berlaku 1,5% untuk pembelian emas oleh konsumen yang memiliki NPWP.
- Berlaku 3% jika pembeli tidak memiliki NPWP.
- Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dilakukan di Pegadaian.
- Pajak Penjualan Emas Perhiasan (PPN dan PPh):
- Untuk emas perhiasan, dikenakan PPN sebesar 11%, dengan kemungkinan adanya pengurangan jika perhiasan tersebut mengandung logam lain atau ongkos pembuatan.
- Namun untuk emas batangan seperti UBS dan Galeri24, PPN tidak dikenakan, hanya PPh 22 seperti disebutkan di atas.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Jika Anda menjual kembali emas ke Pegadaian, nilai buyback umumnya lebih rendah dari harga jual, dan tidak dikenakan pajak penghasilan langsung bagi perorangan. Namun tetap disarankan untuk menyimpan bukti transaksi demi keperluan pelaporan SPT tahunan.
Untuk transaksi pembelian, Pegadaian menyediakan layanan melalui aplikasi Pegadaian Digital, outlet resmi, maupun agen-agen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Simak berita keuangan dan investasi lainnya di JurnalLugas.Com.






