Harga Emas Antam Anjlok Ini Rinciannya dan Aturan Pajaknya

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada Jumat, 25 Juli 2025. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram turun sebesar Rp11.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp1.945.000 menjadi Rp1.934.000 per gram.

Penurunan harga ini juga berimbas pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam yang kini berada di angka Rp1.780.000 per gram. Hal ini penting diperhatikan bagi para investor emas fisik, terutama yang rutin memantau nilai jualnya sebagai instrumen lindung nilai.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian Harga Emas Per Gram

Dalam data resmi Antam, harga emas dengan berbagai pecahan juga mengalami perubahan sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.017.000
  • 1 gram: Rp1.934.000
  • 2 gram: Rp3.808.000
  • 3 gram: Rp5.687.000
  • 5 gram: Rp9.445.000
  • 10 gram: Rp18.835.000
  • 25 gram: Rp46.962.000
  • 50 gram: Rp93.845.000
  • 100 gram: Rp187.612.000
  • 250 gram: Rp468.765.000
  • 500 gram: Rp937.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.874.600.000

Harga tersebut berlaku di butik Logam Mulia dan dapat berbeda dengan harga yang ditawarkan di distributor atau toko emas lain, tergantung pada margin distribusi dan permintaan pasar.

Ketentuan Pajak Saat Transaksi Emas Batangan

Transaksi jual beli emas batangan tidak luput dari pengenaan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Baca Juga  Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Cek Daftar Lengkap & Pajak Jual Beli Terbaru

1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5% dari total nilai buyback bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3% dari total nilai buyback bagi non-NPWP

Potongan PPh ini langsung dikurangkan dari jumlah nilai jual emas yang diterima. Misalnya, jika seseorang menjual emas seberat 10 gram seharga Rp18.835.000, maka pemilik NPWP akan menerima hasil bersih sekitar Rp18.552.475 setelah dipotong pajak 1,5%.

Salah seorang pengamat pasar komoditas yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Penyesuaian harga emas seperti ini cukup wajar, apalagi ketika pasar global masih dinamis dengan sentimen suku bunga dan ketegangan geopolitik.”

2. Pajak Saat Membeli Emas

Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, dengan skema sebagai berikut:

  • 0,45% dari total harga pembelian bagi pemilik NPWP
  • 0,9% bagi non-NPWP

Contohnya, jika Anda membeli emas 5 gram seharga Rp9.445.000 dan memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar Rp42.502. Pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22, sebagai bentuk dokumentasi kepatuhan pajak.

Investasi Emas: Apa yang Harus Diperhatikan?

Meski saat ini harga emas mengalami penurunan, namun emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Investor disarankan untuk memantau harga secara berkala, termasuk mengikuti informasi resmi dari Logam Mulia dan mempertimbangkan aspek pajak dalam perhitungan total biaya investasi.

Seorang analis pasar komoditas dari Jakarta mengungkapkan, “Harga emas Antam umumnya lebih stabil dibandingkan emas non-sertifikat. Penurunan hari ini bisa menjadi momen pembelian bagi investor jangka panjang.”

Baca Juga  Harga Emas Ugal-Ugalan Tembus Rp2 Juta per Gram Antam hingga UBS Naik Serentak

Ia juga menambahkan bahwa pergerakan harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global seperti nilai tukar dolar AS, tingkat inflasi, dan kebijakan suku bunga bank sentral di berbagai negara.

Tren Harga Emas ke Depan

Menurut data historis, harga emas cenderung naik dalam jangka panjang. Namun demikian, fluktuasi harga jangka pendek sangat mungkin terjadi karena dipengaruhi oleh situasi pasar internasional, termasuk kebijakan moneter Amerika Serikat, perkembangan geopolitik, serta permintaan emas fisik di Asia, termasuk Indonesia.

Beberapa pelaku pasar juga melihat bahwa kuartal ketiga 2025 mungkin akan membawa ketidakpastian pasar, sehingga emas akan tetap menjadi safe haven bagi investor konservatif.

Penurunan harga emas Antam sebesar Rp11.000 per gram pada Jumat (25/7/2025) menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar dan masyarakat. Meski turun, logam mulia ini tetap menjadi salah satu pilihan utama dalam diversifikasi investasi. Perlu diingat, baik saat membeli maupun menjual emas batangan, pajak tetap dikenakan sesuai ketentuan PMK 34/PMK.10/2017.

Bagi calon investor, memahami mekanisme pajak serta memantau harga di waktu yang tepat adalah langkah strategis untuk memaksimalkan hasil investasi emas.

Untuk update terkini dan informasi lainnya seputar ekonomi dan investasi, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait