Mantan Kapolres Tapsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) turut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Identitas perwira menengah Polri tersebut diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Namun demikian, Asep tidak merinci nama lengkap dari AKBP YA maupun status hukumnya dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Asep ini menjadi penegasan dari pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (22/7/2025). Kala itu, Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa seorang anggota Polri terkait perkara tersebut.

“KPK juga telah memeriksa salah satu anggota di Kepolisian dan proses pemeriksaannya berlangsung lancar,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut berkaitan dengan isu yang sempat merebak mengenai keterlibatan seorang kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Budi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Kalau itu informasi keliru. Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK, terdapat tujuh pihak yang diamankan dan tidak ada satupun dari unsur anggota Kepolisian,” tegasnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar proyek pembangunan infrastruktur jalan yang diduga sarat praktik suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Setelah proses pemeriksaan intensif, dua hari kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster, masing-masing melibatkan proyek berbeda namun dengan pola dugaan korupsi yang serupa.

Baca Juga  KPK Tangkap Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong di OTT Ramadhan, Ini Kronologinya

Kelima tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Dua Klaster Korupsi dan Nilai Proyek Fantastis

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengelompokkan perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan yang ditangani langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sementara itu, klaster kedua mencakup dua proyek pembangunan jalan yang berada di bawah kewenangan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai dari keenam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar. Jumlah yang besar itu diduga menjadi sasaran empuk praktik suap antara pihak swasta dan sejumlah pejabat pemerintah daerah.

KPK menduga dua pihak swasta, yaitu M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai pihak yang memberikan suap demi memuluskan proses pengerjaan proyek. Sedangkan penerima suap dalam klaster pertama ialah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Di sisi lain, Heliyanto diduga sebagai penerima suap pada klaster kedua.

Keterlibatan Pihak Kepolisian: Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Meski KPK telah mengakui adanya pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Tapanuli Selatan, hingga kini belum ada informasi apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan. KPK tetap menutup rapat informasi soal peran spesifik AKBP YA dalam pusaran korupsi tersebut.

Baca Juga  Modus Surat “Perangkap” Diduga Dipakai Bupati Gatut Sunu untuk Hindari Jerat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, A. Mulyawan, menyebut bahwa keterlibatan anggota Polri, khususnya mantan kapolres, dalam kasus korupsi pembangunan jalan adalah hal yang mencemaskan.

“Jika benar perwira Polri ikut dalam jaringan ini, maka ini menjadi lonceng peringatan serius. Institusi penegak hukum seharusnya justru menjadi pelindung dari praktik korupsi, bukan bagian darinya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun Mulyawan juga menambahkan bahwa status pemeriksaan belum bisa diartikan sebagai bukti keterlibatan langsung. Ia menekankan perlunya menunggu proses hukum yang berjalan secara transparan.

Imbauan KPK: Tak Ada Toleransi Terhadap Korupsi

KPK melalui juru bicaranya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di daerah, tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat unsur aparat penegak hukum di dalamnya.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara menyeluruh dan menyasar semua pihak yang diduga terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” tegas Budi.

Hingga kini, proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berlanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, publik menanti apakah akan ada penambahan tersangka dari pihak lain, termasuk unsur kepolisian yang tengah diperiksa tersebut. KPK belum menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan.

Untuk perkembangan lebih lanjut seputar kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait