KPK Beberkan 10 Travel Haji Besar Korupsi Kuota Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Sedikitnya, 10 agensi perjalanan haji berskala besar diduga terlibat dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemaparan internal perkara yang juga dihadiri Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang disampaikan Ketua KPK memang merujuk pada agensi-agensi besar yang muncul dalam pemetaan awal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menambahkan, jumlah pihak yang diduga terlibat tidak hanya terbatas pada 10 agensi besar itu saja. Menurutnya, totalnya bisa lebih dari 100 agensi perjalanan haji, baik berskala besar maupun kecil, yang akan diselidiki lebih lanjut.

Penyidikan Resmi Dimulai

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam proses ini, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil estimasi awal menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Temuan Pansus DPR

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024. Salah satu sorotan terbesar adalah pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut Pansus, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penelusuran aliran dana, keterlibatan pihak swasta, hingga peran pejabat di lingkungan Kemenag akan menjadi fokus pemeriksaan.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk memastikan siapa saja yang terlibat, dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang seharusnya bebas dari praktik kecurangan. Masyarakat berharap penanganannya transparan, cepat, dan tidak tebang pilih.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Siapkan Kedeputian Intelijen, Setyo, Jadi “Mata dan Telinga” Pimpinan

Pos terkait