JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Anom terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat muncul di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Saat digiring menuju ruang tahanan, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Namun, ia membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Tidak enggak, enggak ada,” ujar Anom singkat saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan tersebut.
Hingga pengumuman penahanan dilakukan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Meski demikian, identitas ketiga tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 21 orang dari sejumlah lokasi berbeda. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, serta seorang lainnya di Kabupaten Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setelah proses pemeriksaan awal, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Tak hanya itu, sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dipasangi segel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga terjadi dalam proses pengisian posisi di pemerintahan daerah.
Meski demikian, konstruksi perkara secara lengkap, termasuk peran masing-masing tersangka serta pasal yang disangkakan, masih menunggu penjelasan resmi dari KPK dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah ini kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana dugaan tindak pidana tersebut dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri aliran dana, serta mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tersebut.
Ikuti berita hukum, politik, dan perkembangan pemberantasan korupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






