Nikita Mirzani Diintimidasi di Rutan, Kanwil Ditjen PAS Akhirnya Buka Suara

JurnalLugas.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi terkait isu dugaan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak disertai tindakan intimidatif sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menyampaikan bahwa informasi mengenai adanya tekanan terhadap Nikita tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang menyebut Nikita Mirzani diduga masih dapat menggunakan telepon genggam selama berada di dalam rutan.

“Kami memastikan tidak ada intimidasi terhadap NM. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur untuk mengklarifikasi informasi yang beredar,” ujar Sigit, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, laporan mengenai dugaan penggunaan telepon seluler menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa. Tim kemudian melakukan inspeksi dan razia di lingkungan Rutan Pondok Bambu pada malam 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan telepon genggam maupun alat komunikasi ilegal lainnya yang dilarang berada di dalam rutan.

Temuan itu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani guna mengonfirmasi bagaimana unggahan di media sosialnya tetap dapat muncul selama dirinya menjalani masa tahanan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, aktivitas media sosial Nikita tidak dilakukan secara langsung dari dalam rutan menggunakan telepon pribadi.

Sigit menjelaskan bahwa seluruh unggahan di akun Instagram Nikita dijalankan oleh admin yang berada di luar rutan.

Sementara Nikita hanya menyampaikan arahan melalui fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang memang disediakan secara resmi bagi warga binaan.

Menurutnya, Wartelsuspas merupakan sarana komunikasi legal yang dapat digunakan narapidana maupun tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui komunikasi dilakukan melalui fasilitas Wartelsuspas, kemudian diteruskan kepada admin media sosial,” jelasnya.

Kanwil Ditjen PAS juga menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Oleh karena itu, pihaknya membantah adanya tindakan intimidasi maupun tekanan kepada Nikita Mirzani selama proses klarifikasi berlangsung.

Sigit menambahkan, penggunaan fasilitas komunikasi resmi justru menjadi bagian dari sistem pembinaan yang telah diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani selama ini dikenal sebagai salah satu figur yang ikut memperkenalkan layanan Wartelsuspas kepada masyarakat.

Menurutnya, wajah Nikita pernah digunakan dalam materi publikasi layanan tersebut sebagai bentuk edukasi mengenai keberadaan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan.

Hal itu, kata Sigit, menunjukkan bahwa Nikita memahami mekanisme komunikasi yang diperbolehkan selama menjalani masa penahanan.

Isu dugaan intimidasi sebelumnya mencuat setelah Nikita Mirzani mengaku memperoleh tekanan usai memberikan kritik terhadap dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam informasi yang beredar, Nikita disebut menerima kunjungan sejumlah pihak setelah akun Instagram miliknya mengunggah sindiran terkait perkara tersebut.

Meski akun media sosialnya dikelola oleh admin, Nikita dikabarkan tetap memberikan arahan mengenai materi unggahan melalui komunikasi dari dalam rutan.

Namun, Kanwil Ditjen PAS menegaskan komunikasi tersebut dilakukan menggunakan fasilitas resmi yang tersedia di lingkungan pemasyarakatan, bukan melalui telepon genggam pribadi sebagaimana isu yang berkembang.

Pihak pemasyarakatan memastikan akan terus menjaga penerapan aturan secara konsisten terhadap seluruh warga binaan tanpa membedakan status maupun latar belakang mereka.

Setiap informasi yang beredar di ruang publik juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan peristiwa terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

Baca berita lainnya di: https://jurnallugas.com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Liput MBG Wartawan di Intimidasi di Desa Rumbuk Lombok Timur PWI Lapor Presiden dan Menteri

Pos terkait