JurnalLugas.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka, tetapi juga seorang pegawai internal KPK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidikan perkara di Pemalang dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Masing-masing memiliki dugaan tindak pidana yang berbeda meski saling berkaitan.
Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah.
“Klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya maupun pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Klaster kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi di lingkungan KPK yang berstatus personel perbantuan dari institusi Kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK dan benar merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelasnya.
Menurut Budi, keterlibatan pegawai internal dalam perkara ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan prinsip integritas. Ia menegaskan KPK tetap memproses setiap perkara secara profesional tanpa membedakan status pihak yang terlibat.
“Hal ini menjadi wujud komitmen KPK untuk memastikan integritas tetap terjaga, baik di tingkat kelembagaan maupun setiap insan KPK,” katanya.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik pemerasan maupun penipuan yang memanfaatkan nama KPK.
Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setiap keputusan dalam proses hukum, lanjutnya, diambil secara kolektif dan kolegial sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga melibatkan seorang pegawai lembaga antirasuah.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik masih membuka kemungkinan mendalami alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Ikuti berita hukum, politik, dan pemberantasan korupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






