Jaringan Penyebar Konten FB LGBT Cowok Manly Sidoarjo Tiga Pelaku Ditangkap

Tangkap Diborgol
Foto : Ilustrasi Tangkap Borgol Penjahat

JurnalLugas.Com – Polisi dari Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan komunitas sesama jenis yang menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga orang diamankan, salah satunya admin grup Facebook “Cowok Manly Sidoarjo” yang beranggotakan ribuan akun.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas grup virtual tersebut. Grup itu diketahui aktif mengunggah materi seksual secara terbuka dan mengajak interaksi sesama jenis. Setelah penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Cristian Tobing, mengatakan pihaknya telah memprofilkan pemilik akun di dalam komunitas tersebut sebelum melakukan penindakan. “Kami mengidentifikasi ribuan anggota yang tergabung, dan berhasil mengamankan tiga orang yang berperan aktif,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  Terungkap! Pesta Sesama Jenis LGBT Siwalan Party Sudah 8 Kali Digelar, 2 Otak Utama Tersangka

Modus Penyebaran Konten

Salah satu pelaku berinisial AY (22), warga Nganjuk, menggunakan akun Facebook “Vinna Inces” untuk mengunggah konten berbau seksual di grup tersebut. Dalam unggahannya, AY bahkan mencantumkan nomor ponsel pribadi. Dari pemeriksaan, ia mengaku mencari kenalan sesama jenis dan rutin melakukan hubungan seksual sebanyak dua hingga tiga kali per minggu. Polisi juga menemukan video porno di ponselnya.

Pelaku kedua, RM (22), warga Jombang, berperan sebagai penghubung AY ke grup “Cowok Manly Sidoarjo”. RM ternyata mengelola 17 grup WhatsApp komunitas LGBT lainnya yang juga berisi konten serupa.

Tersangka ketiga, SM (32), warga Jember, adalah admin grup Facebook tersebut. Selain mengatur aktivitas komunitas, SM diketahui menawarkan jasa pijat alat vital dan mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggannya.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal terkait penyebaran konten asusila dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu 30 kg dari China Jaringan Internasional

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di dunia maya. “Peran aktif warga sangat penting dalam membantu kami memberantas kejahatan siber dan konten yang meresahkan,” tegas Kombes Tobing.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran materi asusila di media sosial, termasuk melalui grup tertutup sekalipun, tetap melanggar hukum dan dapat berujung pada pidana berat.

Sumber berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait