AS Sanksi Organisasi HAM Palestina karena Dukung ICC Seret Netanyahu

JurnalLugas.Com — Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina yang dianggap berperan dalam mendukung penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel. Keputusan itu diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.

Tiga lembaga yang disanksi adalah Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, serta Palestinian Center for Human Rights (PCHR). Ketiganya ditetapkan berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani mantan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, yang menargetkan pihak-pihak mendukung proses hukum ICC terhadap Israel.

Bacaan Lainnya

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menjelaskan bahwa organisasi-organisasi tersebut dianggap membantu ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga  Trump Tegaskan AS Tak Akan Kirim Pasukan ke Gaza, Serahkan Operasi pada Israel

“Entitas ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menahan, atau mengadili warga negara Israel tanpa persetujuan Israel,” ujar Rubio, Jumat, 5 September 2025.

Rubio juga menegaskan bahwa baik AS maupun Israel bukan bagian dari Statuta Roma sehingga tidak tunduk pada yurisdiksi ICC. Ia menuding ICC memiliki agenda politis, melampaui kewenangan, dan mengabaikan kedaulatan negara.

Respons dan Dampak Diplomatik

Langkah ini menambah ketegangan setelah Washington sebelumnya mencabut visa sejumlah pejabat Otoritas Palestina. Akibatnya, mereka dilarang hadir dalam Sidang Umum PBB di New York bulan depan.

Keputusan tersebut diambil menyusul rencana beberapa negara, termasuk Prancis, Kanada, dan Australia, yang berencana mengakui Palestina secara resmi dalam forum internasional.

Rubio memperingatkan bahwa pengakuan terhadap Palestina akan memperumit situasi, mengingat Israel tetap melanjutkan rencana mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Situasi di Lapangan

Sejak eskalasi konflik pada Oktober 2023, setidaknya 63.000 warga Palestina tewas akibat agresi Israel di Gaza. Selain itu, sebagian besar wilayah luluh lantak dan memicu krisis kelaparan yang semakin parah.

Pada November lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Di sisi lain, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

Perkembangan ini semakin menempatkan konflik Israel-Palestina di pusat sorotan global, dengan pertaruhan diplomasi internasional yang semakin tajam.

Sumber berita lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait