JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali tidak ideal untuk diterapkan di Indonesia. Menurutnya, pola ini justru berpotensi melemahkan budaya kepatuhan wajib pajak.
Purbaya mengingatkan, jika pemerintah terus membuka ruang pengampunan dalam jangka pendek, maka sebagian masyarakat bisa tergoda untuk sengaja menunda kewajiban. Mereka akan menganggap ada peluang pengampunan lagi di tahun-tahun mendatang.
“Kalau pola ini diulang terlalu cepat, publik akan menangkap sinyal yang salah. Bisa-bisa mereka sengaja menghindar dulu, dengan harapan nanti ada dispensasi baru,” jelasnya dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Masih Terbuka untuk Kajian
Meski mengkritisi, Menkeu menegaskan tetap siap mempelajari setiap masukan atau rancangan yang diajukan. Namun secara prinsip sebagai ekonom, ia menganggap kebijakan pengampunan berkala bukanlah pilihan tepat.
“Secara akademis, rasanya kurang cocok. Pemerintah sebaiknya lebih fokus memperkuat sistem pemungutan dan pengawasan pajak,” ujarnya.
Fokus pada Penegakan Aturan
Lebih jauh, Purbaya menekankan pentingnya tata kelola pajak yang sehat. Ia menilai, negara harus serius menegakkan aturan, mengoptimalkan pungutan yang benar, dan memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
“Yang dibutuhkan bukan kompromi terus-menerus, tapi penegakan hukum yang konsisten. Itu yang akan membuat sistem pajak lebih kredibel,” katanya menegaskan.
Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat
Menkeu juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja negara yang tepat sasaran. Ia menilai penggunaan fiskal yang adil dan berkelanjutan merupakan kunci menjaga kepercayaan publik.
“Uang pajak itu untuk rakyat, jadi memang harus dibelanjakan dengan bijak dan transparan,” imbuhnya.
Prolegnas 2025 Tetap Bahas RUU Tax Amnesty
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI baru saja menyelesaikan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rapat yang digelar di Senayan pada 17–18 September 2025 itu memutuskan penambahan 23 RUU baru dan pencabutan 1 RUU. Dengan keputusan ini, total daftar Prolegnas kini mencapai 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.
Untuk agenda prioritas tahun depan, Baleg juga menambahkan 12 RUU baru yang terdiri atas tujuh inisiatif DPR dan lima usulan pemerintah. Jumlah totalnya kini menjadi 52 RUU ditambah 5 kumulatif terbuka.
Menariknya, RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tetap dipertahankan dalam daftar prioritas. RUU ini awalnya masuk sebagai usulan Baleg, kemudian diperkuat oleh Komisi XI melalui surat resmi agar tetap menjadi bagian agenda legislasi tahun 2025.
Simak berita ekonomi dan politik terkini lainnya di JurnalLugas.Com






