‘Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk’, Pemerintah Ingatkan Aturan Sirine Pejabat

JurnalLugas.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan agar pejabat negara tidak menyalahgunakan fasilitas sirine maupun pengawalan jalan (voorijder). Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai aturan dan tetap menghormati masyarakat pengguna jalan lain.

“Kita harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban, jangan sampai penggunaan fasilitas ini dilakukan semena-mena,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/9).

Bacaan Lainnya

Prasetyo mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengedarkan surat resmi kepada seluruh pejabat negara untuk mematuhi ketentuan hukum terkait penggunaan rotator dan sirine. Ia menekankan bahwa fasilitas ini seharusnya dipakai secara proporsional, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Reshuffle Pejabat Tak Bekerja untuk Rakyat

Presiden Prabowo Jadi Teladan

Lebih lanjut, Pras—sapaan akrab Prasetyo—menyebut Presiden Prabowo Subianto kerap memberikan contoh dengan tidak menggunakan fasilitas sirine saat berkendara. “Bapak Presiden sering ikut macet, bahkan berhenti di lampu merah jika tidak ada urusan mendesak. Itu semangat yang beliau tunjukkan,” ungkapnya.

Gerakan Publik “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”

Dalam beberapa pekan terakhir, muncul gerakan masyarakat menolak memberi jalan kepada kendaraan dengan sirine. Gerakan yang populer dengan sebutan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” ini mendapat dukungan luas dari warganet dan pengguna jalan.

Merespons situasi itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara penggunaan sirine dan rotator untuk kendaraan pengawalan. “Kami bekukan sementara, karena masyarakat merasa terganggu. Semua masukan dari publik jadi evaluasi positif bagi kami,” ucap Agus di Mabes Polri.

Baca Juga  Zulhas Sentil Kader PAN yang Jadi Pejabat, "Jangan Sombong"

Aturan Penggunaan Sirine

Sebagai catatan, penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, pengawalan pejabat tinggi negara, serta konvoi tamu negara.

Dengan aturan yang sudah jelas, baik Mensesneg maupun Polri sama-sama menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan pejabat dalam menggunakan fasilitas jalan.


Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com



Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait