JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa peningkatan pengakuan terhadap negara Palestina melalui solusi dua negara di Sidang Majelis Umum PBB merupakan hadiah kemerdekaan Palestina yang berlebihan bagi Hamas. Pernyataan ini disampaikan Trump dalam sesi ke-80 Debat Umum SMU PBB di New York, Amerika Serikat.
Trump menyoroti serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai contoh tindakan keji yang tidak boleh diberi penghargaan dengan pengakuan internasional. “Itu akan menjadi hadiah yang terlalu besar bagi Hamas atas kekejaman mereka, termasuk serangan 7 Oktober, sementara mereka menolak membebaskan sandera atau menerima gencatan senjata,” kata Trump, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya aktif terlibat dalam upaya diplomasi untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, dan mendesak seluruh anggota PBB untuk segera menuntaskan konflik tersebut. Namun, Trump menilai Hamas secara berulang menolak tawaran damai yang masuk akal, seolah ingin memperpanjang konflik.
Alih-alih mendorong solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian, Trump menekankan pentingnya prioritas pembebasan sandera. “Daripada menyerah pada tuntutan tebusan Hamas, mereka yang menginginkan perdamaian harus bersatu dalam satu pesan: Bebaskan para sandera sekarang—cukup bebaskan para sandera,” ujarnya.
Pernyataan Presiden AS itu muncul setelah PBB mengesahkan draf resolusi terkait Deklarasi New York (New York Declaration) tentang Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara pada 12 September 2025. Resolusi ini disetujui oleh 142 negara, 10 menolak, dan 12 abstain, yang diperkenalkan oleh Prancis dan Arab Saudi sebagai ketua bersama konferensi beserta kelompok kerja terkait.
Langkah ini menunjukkan dukungan global terhadap penyelesaian damai dua negara, meski masih menuai kritik dari pihak yang menilai Hamas belum menunjukkan itikad baik. Trump sendiri menekankan bahwa perdamaian sejati hanya akan tercapai jika prioritas utama yaitu pembebasan sandera dipenuhi.
Sumber dan informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com.






